Oknum Jaksa dan Hakim Dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Palembang

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AMSSSPTK menyerahkan berkas laporan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Ketua AMSSSPTK menyerahkan berkas laporan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Diduga seorang Hakim berinisial BS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial TK dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

 

 

Keduanya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan (AMSSPTK) atas dugaan ketidak netralan mereka dalam menangani perkara Chairil Ubaidi yang saat ini dalam proses persidangan, pada Kamis (27/02/2025).

 

 

Ketua AMSSPTK, Rahmat Hayat mengatakan, pada Senin (03/02/2025), pihaknya menggelar aksi demo di beberapa titik di Kota Palembang atas dugaan hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi.

 

 

“Hari ini, saya kembali datang ke Pengadilan Tinggi Palembang untuk melaporkan hakim dan jaksa yang diduga menurut kami pada persidangan bersikap tidak netral dan tidak bisa menjaga integritas sebagai penegak hukum,” kata Rahmat saat diwawancarai usai buat laporan.

 

 

Rahmat menjelaskan, pihaknya menerima sebuah foto yang memperlihatkan JPU TK dan Hakim BS sedang mengobrol di ruang sidang, padahal keduanya sedang menangani perkara narkotika atas terdakwa Chairil Ubaidi.

 

 

“Kami mendapatkan foto bahwa hakim dan jaksa berbicara di ruang persidangan. Padahal yang kami ketahui, hakim dan jaksa tidak diperbolehkan komunikasi, apabila sedang menangani kasus yang sama, maka kami hadir di Pengadilan Tinggi Palembang ini,” jelas dia.

 

 

Oleh karena itulah, lanjut Rahmat, dengan dibuatnya laporan tersebut dia meminta Pengadilan Tinggi Palembang untuk memeriksa hakim dan jaksa penuntut umum tersebut. “Karena apabila tidak dilakukan sistem pengadilan hukum akan rusak di Sumsel,” jelas dia.

 

 

Lebih jauh, Rahmat mengatakan, selain membuat laporan di PT Palembang, pihak juga mendatangi Komisi Yudisia Republik Indonesia (RI) Penghubung Sumsel untuk melaporkan hal yang sama.

 

 

“Kami juga melapor ke Komisi Yudisial untuk meminta melihat, memantau bahkan menghadiri persidangan kasus Chairi Ubaidi, agar dapat menjaga integritas dalam sistem penegakan hukum. Agar hakim dan jaksa tersebut tidak merusak sistem hukum yang berlaku,” kata dia.

 

 

Dia juga berharap, Komisi Yudisial untuk mengakomodir laporan yang mereka buat dalam bentuk nyata pada persidangan lanjutan pekan depan.

 

 

“Kami berharap Komisi Yudisial bersikap netral, dan hadir di tengah masyarakat yang membutuh kehadiran Yudisial. Agar sistem penegakan hukum di Sumsel tetap adil tanpa adanya intervensi. Kami meminta komisi Yudisial, dalam perkara Chairi Ubaidi untuk dipantau setiap persidangan,” tegas dia.

 

 

Sementara itu, Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Irwantoni membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan setiap laporan yang masuk akan dijadikan atensi, karena pengadilan tinggi merupakan porpos Mahkamah Agung (MA) yang ada di semua provinsi untuk mengawasi semua pengadilan.

 

 

“Oleh karena itu, semua laporan yang masuk akan dijadikan atensi, dan akan dipilah-pilah apakah ada pelanggaran atau tidak. Tadi sudah dijelaskan bagian sistem hukum acaranya, namun semua laporan akan kami jadikan atensi.

 

 

Irwantoni menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau sekedar laporan biasa.

 

 

“Tadi sudah kami jelaskan hukum acaranya seperti itu. Ternyata setelah kami teliti, misalnya ada yang mesti kami panggil akan kami panggil. Semua akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi,” singkatnya

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa
Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek
Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek

Senin, 9 Maret 2026 - 23:06 WIB

Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Berita Terbaru