Oknum BPN Digugat Perdata, Korban Menang Gugatan

- Redaksi

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Karmila Yustinia (40), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang, dapat tersenyum lebar lantaran menang atas gugatan melawan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jum’at (1/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Febriansyah dan Patner mengatakan, hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (1/7/2022), dimenangkan oleh kliennya Karmila Yustinia.

Yang mana diketahui tanah seluas 600 meter miliknya di Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Manggis RT 18 Kalidoni Palembang, diduga akan diserobot paksa oknum BPN Kota Palembang.

“Hari ini gugatan perdata kita di pengadilan hakim menyatakan bahwa kasus tersebut dimenangkan oleh klienn kita,” ujar Febriansyah kepada awak media.

Lebih lanjut, ia mengungkap, bahwa terduga (A) yang belakangan diketahui merupakan oknum BPN Kota Palembang dan sudah dipindah tugaskan ke Kabupaten Lahat Sumsel untuk wajib meminta maaf di depan media.

“Kita minta kepada oknum tersebut meminta maaf di depan media baik secara elektronk dan cetak selama 3 hari, bahwa tindakkan tersebut salah,”Kata.

Selain itu terduga harus menggantikan barang pohon tumbuhan yang dirusak oleh terduga. Atas hasil tersebut Febriansyah akan melanjutkan tindakkan pidananya di Polda Sumsel.

Sementara itu, Karmila menuturkan, sangat bersyukur atas menangnya kasus tersebut. Ia menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dimana saat itu ia mendapatkan informasi dari tetangganya tanah suamninya tersebut di rusak oleh oknum BPN Kota Palembang tanpa pengetahuan dan seizinnya.

“Kejadian itu sekitar Januari tanggal 9, aku dapat informasi dari tetangga bahwa tanah dan pohonnya  di tebang oleh orang 4 yang tak dikenalnya dan mengaku dari BPN. Pohon kami dirusak menggunkan mesin senso,”Katanya.

Akibatnya semua tumbuhan seperti ubi, pohon pisang rusak. bahkan parahnya lagi di lokasi kejadian oknum tersebut menantang untuk melaporkannya ke pihak berwajib. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB