Oknum BPN Digugat Perdata, Korban Menang Gugatan

- Redaksi

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Karmila Yustinia (40), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang, dapat tersenyum lebar lantaran menang atas gugatan melawan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jum’at (1/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Febriansyah dan Patner mengatakan, hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (1/7/2022), dimenangkan oleh kliennya Karmila Yustinia.

Yang mana diketahui tanah seluas 600 meter miliknya di Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Manggis RT 18 Kalidoni Palembang, diduga akan diserobot paksa oknum BPN Kota Palembang.

“Hari ini gugatan perdata kita di pengadilan hakim menyatakan bahwa kasus tersebut dimenangkan oleh klienn kita,” ujar Febriansyah kepada awak media.

Lebih lanjut, ia mengungkap, bahwa terduga (A) yang belakangan diketahui merupakan oknum BPN Kota Palembang dan sudah dipindah tugaskan ke Kabupaten Lahat Sumsel untuk wajib meminta maaf di depan media.

“Kita minta kepada oknum tersebut meminta maaf di depan media baik secara elektronk dan cetak selama 3 hari, bahwa tindakkan tersebut salah,”Kata.

Selain itu terduga harus menggantikan barang pohon tumbuhan yang dirusak oleh terduga. Atas hasil tersebut Febriansyah akan melanjutkan tindakkan pidananya di Polda Sumsel.

Sementara itu, Karmila menuturkan, sangat bersyukur atas menangnya kasus tersebut. Ia menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dimana saat itu ia mendapatkan informasi dari tetangganya tanah suamninya tersebut di rusak oleh oknum BPN Kota Palembang tanpa pengetahuan dan seizinnya.

“Kejadian itu sekitar Januari tanggal 9, aku dapat informasi dari tetangga bahwa tanah dan pohonnya  di tebang oleh orang 4 yang tak dikenalnya dan mengaku dari BPN. Pohon kami dirusak menggunkan mesin senso,”Katanya.

Akibatnya semua tumbuhan seperti ubi, pohon pisang rusak. bahkan parahnya lagi di lokasi kejadian oknum tersebut menantang untuk melaporkannya ke pihak berwajib. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru