Mucikari di Palembang Ditangkap, Tawarkan Anak di Bawah Umur pada Pria Hidung Belang

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit III Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Sumsel menangkap seorang mucikari di Palembang.

Unit III Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Sumsel menangkap seorang mucikari di Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit III Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Sumsel menangkap seorang mucikari di Palembang.

Wanita tersebut berinisial SM (20) warga Talang Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan pria hidung belang di loby hotel di Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Jumat (16/06) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Palembang,” kata Raswidiati, Senin (19/06).

Korban yang ditawarkan kepada pria hidung belang itu merupakan anak di bawah umur berinisial AK (16) yang sudah putus sekolah.

Raswidiati menjelaskan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berawal dari informasi dari masyarakat
melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).

Dari informasi itulah Unit III Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.

“Modusnya tersangka menghubungi korban untuk dipekerjakan kepada pria hidung belang dan diantarkan ke kamar hotel tersebut,” terang Raswidiati.

Kepada pria hidung belang, pelaku menarif harga senilai Rp 1,8 juta untuk durasi dua jam.

“Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah dua tahun menjalankan prostitusi online ini,” jelas Raswidiati.

“Pelaku menawarkan jasa prostitusi dengan lelaki hidung belang ini melalui chating secara langsung dan melalui aplikasi Mi Chat,” tutup Rawidiati.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 88 UU No RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. (*)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Dugaan Mafia Tanah di Sematang Borang Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Sempat Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapan Predator Anak di Palembang
Aksi Berantai Berakhir di Jeruji Besi, Jatanras Polda Sumsel Bekuk Spesialis Curanmor 5 TKP
Jamin Keamanan Ramadhan 1447 H, Polda Sumsel Ungkap Ribuan Kasus Penyakit Masyarakat
Lima Bulan Buron, Pencuri Motor di Gereja HKBP Belitang Diringkus di Kosan Palembang

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:18 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Sematang Borang Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:09 WIB

Sempat Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapan Predator Anak di Palembang

Berita Terbaru