SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Komitmen penegakan hukum konsisten ditunjukkan jajaran kepolisian. Tim gabungan Polsek Belitang I bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk YL (32), buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian di lingkungan Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur ini tak berkutik saat disergap petugas di sebuah kamar kos di kawasan depan PTC Palembang, pada Kamis (26/02/2026) sekitar Pukul 03.30 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tersangka lima bulan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB. Korban A.M.S. (37) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2018 warna hitam di area parkir Gereja HKBP Belitang dalam kondisi terkunci stang.
Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang I dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan Y.L. sebagai tersangka serta menerbitkan DPO pada 4 November 2025.
Informasi keberadaan pelaku diperoleh tim Reskrim Polsek Belitang I. Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran.
Operasi dini hari tersebut berjalan cepat dan terukur. Petugas berhasil mengamankan pelaku di kamar kosnya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri.
“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegas Rendi, pada Sabtu (28/02/2026).
Kata Rendi bahwa pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
“Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat,” kata Rendi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.
“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” tegas Nandang.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Penulis : Uci
Editor : Aan Wahyudi

















