Hukum Mati Bandar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Empat Lawang 

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID– Kejaksaan Negeri Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada tahun 2026.

 

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa perkara yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan untuk menertibkan barang bukti demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan. Hal Tersesbut disampaikan Kejari Empat Yuli Andri,SH,MH. di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Senin (22/6/2026).

 

Sementara itu Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad, Ssi,SH,MM,MH. Menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba dan berbagai tindak kriminal di Kabupaten Empat Lawang, Bahkan joncik sangat mendukung agar bandar narkoba yang berulang kali tertangkap dan terbukti merusak generasi muda, dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati, dan juga menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Ungkapnya

 

“Untuk bandar narkoba yang sudah berulang kali tertangkap, saya mengusulkan agar diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati karena telah merusak masa depan generasi muda,” Tegasnya

 

Lanjut, Joncik Menjelaskan, Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus ditangani dengan langkah tegas serta memberikan efek jera kepada para pelaku, terutama bandar yang terus mengulangi perbuatannya. “Senergi antara Pemkab Empat Lawang dengan pihak kejaksaan, Kepolisian dan puhak terkait dapat terus diperkuat, Guna menekan angka kriminalitas dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Kriminalitas” Jelasnya

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor Dibekuk, SatReskrim Polres Empat Lawang Kejar Rekannya yang Masih Buron
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Ulu Musi Salurkan Bansos ke Keluarga Almarhum Suandi
Ketua AMKI Empat Lawang Silaturahmi dengan Kapolres Empat Lawang
Jalin Sinergi dan Perkuat Kemitraan, Polres Empat Lawang Ajak Insan Pers Duduk Bersama
DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC
Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:28 WIB

Hukum Mati Bandar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Empat Lawang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34 WIB

Satu Pelaku Curanmor Dibekuk, SatReskrim Polres Empat Lawang Kejar Rekannya yang Masih Buron

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Ulu Musi Salurkan Bansos ke Keluarga Almarhum Suandi

Senin, 15 Juni 2026 - 17:03 WIB

Ketua AMKI Empat Lawang Silaturahmi dengan Kapolres Empat Lawang

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:29 WIB

Jalin Sinergi dan Perkuat Kemitraan, Polres Empat Lawang Ajak Insan Pers Duduk Bersama

Berita Terbaru