EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID– Kejaksaan Negeri Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada tahun 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa perkara yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan untuk menertibkan barang bukti demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan. Hal Tersesbut disampaikan Kejari Empat Yuli Andri,SH,MH. di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Senin (22/6/2026).
Sementara itu Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad, Ssi,SH,MM,MH. Menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba dan berbagai tindak kriminal di Kabupaten Empat Lawang, Bahkan joncik sangat mendukung agar bandar narkoba yang berulang kali tertangkap dan terbukti merusak generasi muda, dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati, dan juga menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Ungkapnya
“Untuk bandar narkoba yang sudah berulang kali tertangkap, saya mengusulkan agar diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati karena telah merusak masa depan generasi muda,” Tegasnya
Lanjut, Joncik Menjelaskan, Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus ditangani dengan langkah tegas serta memberikan efek jera kepada para pelaku, terutama bandar yang terus mengulangi perbuatannya. “Senergi antara Pemkab Empat Lawang dengan pihak kejaksaan, Kepolisian dan puhak terkait dapat terus diperkuat, Guna menekan angka kriminalitas dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Kriminalitas” Jelasnya
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















