Hukum Mati Bandar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Empat Lawang 

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID– Kejaksaan Negeri Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada tahun 2026.

 

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa perkara yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan untuk menertibkan barang bukti demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan. Hal Tersesbut disampaikan Kejari Empat Yuli Andri,SH,MH. di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Senin (22/6/2026).

 

Sementara itu Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad, Ssi,SH,MM,MH. Menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba dan berbagai tindak kriminal di Kabupaten Empat Lawang, Bahkan joncik sangat mendukung agar bandar narkoba yang berulang kali tertangkap dan terbukti merusak generasi muda, dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati, dan juga menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Ungkapnya

 

“Untuk bandar narkoba yang sudah berulang kali tertangkap, saya mengusulkan agar diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati karena telah merusak masa depan generasi muda,” Tegasnya

 

Lanjut, Joncik Menjelaskan, Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus ditangani dengan langkah tegas serta memberikan efek jera kepada para pelaku, terutama bandar yang terus mengulangi perbuatannya. “Senergi antara Pemkab Empat Lawang dengan pihak kejaksaan, Kepolisian dan puhak terkait dapat terus diperkuat, Guna menekan angka kriminalitas dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Kriminalitas” Jelasnya

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

538 Anggota Pramuka Ikuti Perkemahan di Pulau Mas Empat Lawang, Sekda Dorong Kegiatan Digelar Dua Kali Setahun
Residivis Ditangkap di Lahat, Polsek Pendopo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Sembunyi di Bawah Tempat Tidur, Terduga Penggelap Gaji Karyawan Diciduk Polisi
Lomba Kebaya Merah Putih, Meriahkan HUT RI ke-81
GOW Empat Lawang Periode 2026-2030 Dikukuhkan, Perempuan Didorong Aktif Dukung Pembangunan Daerah
Terlibat Narkoba dan Desersi, Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat Tidak Hormat
Kurang dari 24 Jam, Polres Empat Lawang Ringkus Empat Perampok SPBU, Rp25 Juta Berhasil Diamankan
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

538 Anggota Pramuka Ikuti Perkemahan di Pulau Mas Empat Lawang, Sekda Dorong Kegiatan Digelar Dua Kali Setahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Residivis Ditangkap di Lahat, Polsek Pendopo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Sembunyi di Bawah Tempat Tidur, Terduga Penggelap Gaji Karyawan Diciduk Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Lomba Kebaya Merah Putih, Meriahkan HUT RI ke-81

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:00 WIB

GOW Empat Lawang Periode 2026-2030 Dikukuhkan, Perempuan Didorong Aktif Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru