Hukum Mati Bandar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Empat Lawang 

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID– Kejaksaan Negeri Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada tahun 2026.

 

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa perkara yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan untuk menertibkan barang bukti demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan. Hal Tersesbut disampaikan Kejari Empat Yuli Andri,SH,MH. di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Senin (22/6/2026).

 

Sementara itu Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad, Ssi,SH,MM,MH. Menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba dan berbagai tindak kriminal di Kabupaten Empat Lawang, Bahkan joncik sangat mendukung agar bandar narkoba yang berulang kali tertangkap dan terbukti merusak generasi muda, dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati, dan juga menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Ungkapnya

 

“Untuk bandar narkoba yang sudah berulang kali tertangkap, saya mengusulkan agar diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati karena telah merusak masa depan generasi muda,” Tegasnya

 

Lanjut, Joncik Menjelaskan, Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus ditangani dengan langkah tegas serta memberikan efek jera kepada para pelaku, terutama bandar yang terus mengulangi perbuatannya. “Senergi antara Pemkab Empat Lawang dengan pihak kejaksaan, Kepolisian dan puhak terkait dapat terus diperkuat, Guna menekan angka kriminalitas dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Kriminalitas” Jelasnya

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polres Empat Lawang Ringkus Empat Perampok SPBU, Rp25 Juta Berhasil Diamankan
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Sekda Empat Lawang Ultimatum Kades, Pelaku Setrum Ikan di Sungai Musi Terancam Ditindak Tegas
Reses Tahap III, Hidayat Muhammad Serap Aspirasi Warga untuk Diperjuangkan dalam Program Pembangunan
Kapolres Empat Lawang Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Tekankan Profesionalisme
Satreskrim Polres Empat Lawang Ringkus Dua Pencuri Hasil Panen Kopi
Taruna Akmil Magelang Sambangi Empat Lawang, Tanamkan Semangat Bela Negara di Sekolah Rakyat
Bobol Konter HP di Tebing Tinggi, Pria Ini Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Empat Lawang Ringkus Empat Perampok SPBU, Rp25 Juta Berhasil Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Sekda Empat Lawang Ultimatum Kades, Pelaku Setrum Ikan di Sungai Musi Terancam Ditindak Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Reses Tahap III, Hidayat Muhammad Serap Aspirasi Warga untuk Diperjuangkan dalam Program Pembangunan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Empat Lawang Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Tekankan Profesionalisme

Berita Terbaru

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB