SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yus Munandar (21), warga Lorong Sirah Kampung, Kecamatan Plaju Palembang, melaporkan kakak iparnya, WS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (17/2/2025). Laporan tersebut dilayangkan, karena hingga kini sepeda motor miliknya yang dipinjam WS belum dikembalikan.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (13/2/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Talang Putri, Gang Kelinci lll, Keluruhan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, WS meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BG 5489 RA milik Yus, dengan alasan hendak mengantar anaknya ke sekolah.
Namun, lanjut Yus, setelah motor diberikan dan dibawa terlapor, ditunggu sampai sore belum juga dikembalikan. Bahkan hingga sekarang Yus sudah membuat laporan ke Polisi, motor belum dikembalikan.
“Sudah dihubungi tidak bisa, dicari ke rumah keluarganya tidak melihat keberadaan terlapor. Makanya saya membuat laporan ke Polisi berharap bisa menemukan keberadaannya dan motor saya bisa kembali lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait Pasal 372.
“Laporan telah diterima. Selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk proses selanjutnya,” ujarnya. (ANA)
Komentar