Modus Berkedok Arisan, IRT di Muara Enim Tipu Korban hingga Belasan Juta

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan di press release Polres Muara Enim. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat dihadirkan di press release Polres Muara Enim. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ODP (23), ditangkap jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, usai melakukan penipuan korban Ulfa.

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno menjelaskan bahwa tersangka ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, Sabtu (24/5/2025) tentang dugaan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul segera melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Batam.

“Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara dan dibackup Personil Polres Balerang, petugas akhirnya mengamankan OCP di Bandara Batam tanpa perlawanan,” jelas Andaru, Rabu (4/6/2025).

Modus operandi pelaku yakni menawarkan investasi arisan fiktif bernama “Opslun” melalui aplikasi WhatsApp dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dalam skema penipuan yang dijalankan, OCP menjanjikan keuntungan besar dari investasi arisan.

“Korban diminta mentransfer dana Rp 10 juta untuk menarik dana Rp 22 juta dan Rp 5 juta untuk menarik Rp 10 juta dalam beberapa tahap penarikan,” ungkap Andaru.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan tersangka mulai menghindar setelah menerima dana tambahan dari korban.

“Akibat dari perbuatan tersangka, korban Ulfa mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar Andaru.

“Tersangka sempat memberikan keuntungan awal kepada korban sebagai umpan, sebelum kemudian berhenti membayar sama sekali,” sambung Andaru.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna pink yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya, satu lembar bukti transfer rekening koran dari Bank BRI.

“Atas perbuatannya, OCP dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Andaru.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Polsek Lawang Kidul guna pengusutan lebih lanjut.

“Kami menduga masih banyak korban lain yang belum melapor dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” tutur Andaru. (ANA)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB