Modus Antar Pulang ke Rumah, Pelajar SMP Disetubuhi Pemuda Pengangguran

- Redaksi

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Empat Lawang

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Empat Lawang

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Ada-ada saja kelakuan Andika (22), pemuda warga Desa Macang Manis, Kecamatan Talang Tapadang, Kabupaten Empat Lawang. Akibat sering nonton Film Gituan (filem porno, red), ia diduga memperkosa seorang siswi SMP sebut saja Mawar.

Kelakuan bejat pelaku, terungkap berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Empat Lawang, Sabtu (10/7/2021).

Informasi dihimpun, kelakuan pelaku yang tidak dapat menahan diri itu, terjadi pada hari Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 22:00 Wib. Kejadian berawal saat korban dan pelaku menghadiri acara hajatan di rumah salah seorang warga desa pelaku (Desa Macang Manis).

Saat itu mereka (pelaku dan korban) berkenalan. Lalu untuk melancarkan aksinya pelaku berinisiatif menawarkan diri mengantar korban untuk pulang ke rumahnya di Desa Padang Titiran, dengan menggunakan sepeda motor.

Namun setibanya di jalan yang sepi dan gelap, pelaku yang tidak dapat menahan nafsu akibat sering nonton film porno itu, membelokan sepeda motor ke area perkebunan kopi. Di kebun itu terdapat sebuah pondok. Di situlah korban dirudapaksa.

Saat dipaksa korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mencekik sehingga korban tidak berdaya untuk disetubuhi pelaku. Selesai melampiaskan nafsu, pelaku bergegas mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dira Berbard Sik membenarkan peristiwa itu dan menerima laporanya.

“Pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.

Kasat menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Alf)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Herman Deru Pastikan Jalan Pagar Alam-Tanjung Raya Diperbaiki
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Kamis, 24 September 2026 - 10:36 WIB

Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni

Rabu, 23 September 2026 - 17:58 WIB

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terbaru