Modus Antar Pulang ke Rumah, Pelajar SMP Disetubuhi Pemuda Pengangguran

- Redaksi

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Empat Lawang

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Empat Lawang

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Ada-ada saja kelakuan Andika (22), pemuda warga Desa Macang Manis, Kecamatan Talang Tapadang, Kabupaten Empat Lawang. Akibat sering nonton Film Gituan (filem porno, red), ia diduga memperkosa seorang siswi SMP sebut saja Mawar.

Kelakuan bejat pelaku, terungkap berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Empat Lawang, Sabtu (10/7/2021).

Informasi dihimpun, kelakuan pelaku yang tidak dapat menahan diri itu, terjadi pada hari Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 22:00 Wib. Kejadian berawal saat korban dan pelaku menghadiri acara hajatan di rumah salah seorang warga desa pelaku (Desa Macang Manis).

Saat itu mereka (pelaku dan korban) berkenalan. Lalu untuk melancarkan aksinya pelaku berinisiatif menawarkan diri mengantar korban untuk pulang ke rumahnya di Desa Padang Titiran, dengan menggunakan sepeda motor.

Namun setibanya di jalan yang sepi dan gelap, pelaku yang tidak dapat menahan nafsu akibat sering nonton film porno itu, membelokan sepeda motor ke area perkebunan kopi. Di kebun itu terdapat sebuah pondok. Di situlah korban dirudapaksa.

Saat dipaksa korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mencekik sehingga korban tidak berdaya untuk disetubuhi pelaku. Selesai melampiaskan nafsu, pelaku bergegas mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dira Berbard Sik membenarkan peristiwa itu dan menerima laporanya.

“Pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.

Kasat menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Alf)

Berita Terkait

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:25 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:08 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru