Modus Antar Pulang ke Rumah, Pelajar SMP Disetubuhi Pemuda Pengangguran

- Redaksi

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Empat Lawang

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Empat Lawang

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Ada-ada saja kelakuan Andika (22), pemuda warga Desa Macang Manis, Kecamatan Talang Tapadang, Kabupaten Empat Lawang. Akibat sering nonton Film Gituan (filem porno, red), ia diduga memperkosa seorang siswi SMP sebut saja Mawar.

Kelakuan bejat pelaku, terungkap berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Empat Lawang, Sabtu (10/7/2021).

Informasi dihimpun, kelakuan pelaku yang tidak dapat menahan diri itu, terjadi pada hari Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 22:00 Wib. Kejadian berawal saat korban dan pelaku menghadiri acara hajatan di rumah salah seorang warga desa pelaku (Desa Macang Manis).

Saat itu mereka (pelaku dan korban) berkenalan. Lalu untuk melancarkan aksinya pelaku berinisiatif menawarkan diri mengantar korban untuk pulang ke rumahnya di Desa Padang Titiran, dengan menggunakan sepeda motor.

Namun setibanya di jalan yang sepi dan gelap, pelaku yang tidak dapat menahan nafsu akibat sering nonton film porno itu, membelokan sepeda motor ke area perkebunan kopi. Di kebun itu terdapat sebuah pondok. Di situlah korban dirudapaksa.

Saat dipaksa korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mencekik sehingga korban tidak berdaya untuk disetubuhi pelaku. Selesai melampiaskan nafsu, pelaku bergegas mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dira Berbard Sik membenarkan peristiwa itu dan menerima laporanya.

“Pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.

Kasat menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Alf)

Berita Terkait

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Bersama Koramil dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Mitigasi Karhutla
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru