Modus Antar Pulang ke Rumah, Pelajar SMP Disetubuhi Pemuda Pengangguran

- Redaksi

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Empat Lawang

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Empat Lawang

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Ada-ada saja kelakuan Andika (22), pemuda warga Desa Macang Manis, Kecamatan Talang Tapadang, Kabupaten Empat Lawang. Akibat sering nonton Film Gituan (filem porno, red), ia diduga memperkosa seorang siswi SMP sebut saja Mawar.

Kelakuan bejat pelaku, terungkap berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Empat Lawang, Sabtu (10/7/2021).

Informasi dihimpun, kelakuan pelaku yang tidak dapat menahan diri itu, terjadi pada hari Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 22:00 Wib. Kejadian berawal saat korban dan pelaku menghadiri acara hajatan di rumah salah seorang warga desa pelaku (Desa Macang Manis).

Saat itu mereka (pelaku dan korban) berkenalan. Lalu untuk melancarkan aksinya pelaku berinisiatif menawarkan diri mengantar korban untuk pulang ke rumahnya di Desa Padang Titiran, dengan menggunakan sepeda motor.

Namun setibanya di jalan yang sepi dan gelap, pelaku yang tidak dapat menahan nafsu akibat sering nonton film porno itu, membelokan sepeda motor ke area perkebunan kopi. Di kebun itu terdapat sebuah pondok. Di situlah korban dirudapaksa.

Saat dipaksa korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mencekik sehingga korban tidak berdaya untuk disetubuhi pelaku. Selesai melampiaskan nafsu, pelaku bergegas mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dira Berbard Sik membenarkan peristiwa itu dan menerima laporanya.

“Pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.

Kasat menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Alf)

Berita Terkait

Bupati dan Kajari Empat Lawang saat sedang Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:57 WIB

Bupati dan Kajari Empat Lawang saat sedang Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB