Melalui Lurah, Lima Pucuk Senpira Diserahkan Warga Kedaton ke Polsek Kota Kayuagung

- Redaksi

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polsek Kota Kayuagung menerima serahan senjata api rakitan (Senpira) dari warga Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Minggu (17/12/2023).

Lima pucuk Senpira laras panjang jenis locok tersebut, diserahkan langsung Lurah Kedaton, Ahmad Deni, kepada Unit Reskrim Polsek Kota Kayuagung.

“Benar, penyerahan satu pucuk senpi rakitan ini dilakukan pada Minggu 17 Desember kemarin di Polsek Kota Kayuagung,” ucap Kapolsek Kota Kayuagung, Iptu Sudiarto, didampingi Kanit Reskrim, Aipda Andre, kepada Suarapublik.id.

Dijelaskan Kapolsek, lima pucuk senpi rakitan laras panjang jenis Locok terdiri dari dua laras panjang dan tiga laras pendek, yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Kayuagung melalui Lurah kedaton.

Kapolsek mengatakan, senpi rakitan yang diserahkan itu merupakan kesadaran dari masyarakat sendiri secara sukarela. Dia mengimbau masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan maupun senjata-senjata lainnya agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian.

“Bila masih ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar menyerahkan kepada petugas kepolisian. Di samping itu, kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya di Kecamatan Kota Kayuagung,” tegasnya.

Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa izin, maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

“Apalagi sekarang ini sudah menjelang Pemilu 2024, keamanan dan ketertiban harus terjaga dan kondusif. Sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman. Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini,” tutur Kapolsek. (ANA)

Berita Terkait

GRANSI dan Forum LSM Bersatu Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:32 WIB

GRANSI dan Forum LSM Bersatu Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Berita Terbaru