Masuk Jebakan, Dua Pengedar Narkoba Jual Sabu ke Petugas BNN

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – AA dan AG, warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, hanya bisa pasrah setelah pembeli narkotika jenis sabu yang mereka temui rupanya adalah petugas dari BNN Empat Lawang yang menyamar, pada Senin (19/6/2023).

Maksud hati akan menjualkan sabu sebanyak 8 gram, keduanya malah harus bermalam di kantor BNN Empat Lawang.

Kepala BNN Empat Lawang, AKBP Erlangga, dalam jumpa pers menyampaikan, selain mendapati narkotika jenis sabu pada AA dan AG, pihaknya juga melakukan tes. Di mana hasil dari tes tersebut keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Keduanya kita amankan setalah dilakukan pembuntutan dan cover buying di sekitaran Kelurahan Jayaloka, Tebing Tinggi,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Ia menyebut, AA dan AG usai disergap oleh petugas langsung dibawa ke kantor BNN untuk kemudian dilakukan tes urine.

“Setelah kita geledah pada keduanya didapati sabanyak 8 gram selain itu setelah kita lakukan tes urine keduanya positif menggunakan sabu,” ujarnya.

Selain mengamankan sabu sebanyak 8 gram dari AA dan AG, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphoe yang digunakan untuk melakukan transaksi serta juga sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi transaksi yabg telah ditentukan.

Adapun keduanya usai dilakukan jumpa pers oleh petugas BNN Empat Lawang, langsung dibawa ke Kota Palembang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan target lama ya, yang dimana satu diantaranya merupakan mantan narapidana yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba pada tahun 2012,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pihaknya telah lama membuntuti AA dan AG yang memang lihai mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

“Keduanya pengendar dan pemakai kita sangkakam disini Pasal 112 junto 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 demgan ancaman hukuman paling sigkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta,” imbuhnya. (ANA)

Berita Terkait

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:46 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB