Marak Modus Penipuan Pinjam Modal Usaha Jaminkan STNK, Raup Uang Ratusan Juta

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban diwawancarai usai membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban diwawancarai usai membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tindak pidana pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus untuk modal usaha di Kota Palembang kembali telan korban. Kali ini, korbannya Nichani Niesvialeji (29), warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.

Akibat itu, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang ini harus merelakan uang sebesar Rp103 juta raib dibawa kabur pelaku.

Pelaku melakukan tipu daya terhadap korban, sehingga percaya meminjam uang ratusan juta lantaran Terlapor menitipkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dinas milik suaminya.

Tak hanya STNK mobil dinas An BNI life yang dititipkan, terlapor juga menyerahkan dua buku nikah serta satu unit laptop sebagai jaminan agar korban percaya meminjam uang untuk modal usaha Terlapor.

Tak terima telah ditipu rekan bisnisnya, membuat korban melaporkan peristiwa yang dia alami ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (22/1/2025).

Nichani Niesvialeji menjelaskan, kronologi peristiwa penipuan dan Penggelapan tersebut berawal pada Rabu, 25 Desember 2024 lalu.

Saat itu, Terlapor HF warga Jalan Irigasi Lorong Sehat Kecamatan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang datang kepadanya untuk meminjam sejumlah uang.

“Awalnya terlapor ini meminjam uang berangsur hingga total pinjaman uang kepada saya senilai Rp103 juta,” ungkap Chani, Rabu 22 Januari 2025.

Namun demikian, hingga batas waktu pengembalian terlapor tidak ada etikad baik untuk melakukan pelunasan pinjaman uang tersebut.

“Awalnya Terlapor ini menjual nama temannya meyakinkan saya agar dipinjamkan uang,” ujarnya.

“Bahkan dia sempat mau melaporkan saya ke kantor polisi dengan penggelapan dan pemerasan,” tambahnya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.

Laporan korban terkait tindak pidana Penipuan/perbuatan curangUU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

“Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba
Gegara Bersenggolan, Pengunjung GD Dikeroyok dan Ditembak
Dianiaya Kakak Kelas, Pelajar di Palembang Ini Lapor Polisi
Terbuai Janji Manis, Remaja di Bayung Lencir Jadi Korban Asusila, Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:01 WIB

Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:38 WIB

Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB