SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tindak pidana pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus untuk modal usaha di Kota Palembang kembali telan korban. Kali ini, korbannya Nichani Niesvialeji (29), warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.
Akibat itu, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang ini harus merelakan uang sebesar Rp103 juta raib dibawa kabur pelaku.
Pelaku melakukan tipu daya terhadap korban, sehingga percaya meminjam uang ratusan juta lantaran Terlapor menitipkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dinas milik suaminya.
Tak hanya STNK mobil dinas An BNI life yang dititipkan, terlapor juga menyerahkan dua buku nikah serta satu unit laptop sebagai jaminan agar korban percaya meminjam uang untuk modal usaha Terlapor.
Tak terima telah ditipu rekan bisnisnya, membuat korban melaporkan peristiwa yang dia alami ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (22/1/2025).
Nichani Niesvialeji menjelaskan, kronologi peristiwa penipuan dan Penggelapan tersebut berawal pada Rabu, 25 Desember 2024 lalu.
Saat itu, Terlapor HF warga Jalan Irigasi Lorong Sehat Kecamatan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang datang kepadanya untuk meminjam sejumlah uang.
“Awalnya terlapor ini meminjam uang berangsur hingga total pinjaman uang kepada saya senilai Rp103 juta,” ungkap Chani, Rabu 22 Januari 2025.
Namun demikian, hingga batas waktu pengembalian terlapor tidak ada etikad baik untuk melakukan pelunasan pinjaman uang tersebut.
“Awalnya Terlapor ini menjual nama temannya meyakinkan saya agar dipinjamkan uang,” ujarnya.
“Bahkan dia sempat mau melaporkan saya ke kantor polisi dengan penggelapan dan pemerasan,” tambahnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
Laporan korban terkait tindak pidana Penipuan/perbuatan curangUU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (ANA)
Komentar