Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/10/2025), dengan agenda pembacaan putusan sela. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/10/2025), dengan agenda pembacaan putusan sela. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas.

Keduanya adalah Abdi Irawan, pejabat di lingkungan Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025).

Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH, menyatakan bahwa seluruh keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, serta menangguhkan biaya perkara,” tegas Idil Amin di ruang sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai bersama dua pihak lain, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menarik sejumlah uang dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tahun anggaran 2023.

 “Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara. Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga memaparkan, modus operandi para terdakwa adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap sejumlah kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan Dispora OKU Selatan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan keuangan.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas JPU. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB