Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukum31 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selebgram dan Tiktokers, Lina Mukherjee, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama dua tahun. Tuntutan ini dilayangkan JPU atas dugaan penistaan agama Lina Mukherjee, dalam konten makan kriuk Babi sambil membaca bismillah, yang dia unggah di media sosial Tiktok.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumsel, Fatimah, dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, dan terdakwa Lina Mukherjee di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/9/2023).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai, bahwa perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah, Giliran Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

Bahwa dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran, di mana terdakwa dengan sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Perbuatan terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal  28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Agenda Tuntutan Sidang Dugaan Penistaan Agama Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee: Harus Siap

Hal-hal yang memberatkan, JPU dalam pertimbangannya menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan di dunia maya hingga ke dunia nyata.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah di hukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Lina Mukherjee berkomunikasi dengan penasehat hukumnya Supendi, meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan secara tertulis. (ANA)

    Komentar