Dugaan Korupsi Dana Hibah, Giliran Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika. (Photo: Achmad Fadli)

Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2021, kembali menyeret nama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tersangka. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, sebagai tersangka.

Mantan manajer klub sepakbola Sriwijaya FC itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021, pada Senin (4/9/2023).

Hendri Zainuddin merupakan nama ketiga dari KONI Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Suparman Romans, selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel, dan Akhmad Thahir, yang menjabat sebagai Ketua Harian.

“Beliau (Hendri Zainuddin) hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka. Sudah diperiksa sejak pagi sampai sore. Kemudian beliau diperiksa awal sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka, tapi masih tahap awal,” ungkap Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika, dikonfirmas usai pemeriksaan.

Usai penetapan tersangka, kata Gede Pasek, akan ada pemeriksaan selanjutnya dari tim penyidik dalam beberapa waktu lagi. Mengenai hal itu pihaknya akan mentaati proses hukum yang bergulir.

“Dari yang kami baca di sana ada tiga peristiwa yang tampaknya dikaitkan, terutama soal deposito, kedua soal dana hibah dan yang ketiga soal pengadaan barang. Kita belum tahu perbuatan yang mana dari pak Hendri,” tuturnya.

Kendati sudah jadi tersangka, mantan anggota DPD RI itu belum ditahan. Terkait hal itu, Gede menegaskan jika sebelum jadi tersangka, Hendri diperiksa dan dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini diperiksa sebagai saksi. Mungkin nannti dipanggil sebagai tersangka. Kan tahapannya begitu. Penetapannya kan kapan pun bisa dilakukan penyidik. Tetapi kapan dipanggil sebagai tersangka di BAP. Tentu kami menunggu dari proses di sini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, membenarkan Ketua KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, memang benar untuk HZ (Hendri Zainuddin) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Vanny.

Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari. (Photo: Achmad Fadli)

Terkait tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengatakan tersangka masih dianggap kooperatif.

“Tidak dilakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif. Balik lagi ke pasal 21 KUHP bahwa tersangka itu tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak dihawatirkan menghilangkan barang bukti dan tidak menghawatirkan melakukan tindak pidana,” terangnya.

Untuk diketahui, pada hari ini Hendri Zainuddin dan enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2021, sejak pukul 09.00 WIB.

Keenam orang yang diperiksa bersama Hendri oleh tim penyidik yaitu, B selaku Kabid Dispora Provinsi Sumsel, LCK ASN Dispora Sumsel, A ketua panitia cabor tenis KONI Sumsel, H ketua panitia cabor biliard.

Hendri sendiri setelah diperiksa terlihat menghindar dari awak media. Tersangka mengecoh awak media yang menunggu didepan pintu gedung Kejati Sumsel. Dia keluar melewati pintu belakang dan masuk ke mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1641 WJE.

Sebelumnya, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu, Kejati Sumsel telah resmi menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut ialah SR sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel. Serta satu tersangka lainnya bernama AT sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider). (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru