Agenda Tuntutan Sidang Dugaan Penistaan Agama Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee: Harus Siap

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selebgram dan Tiktokers yang tersangkut kasus hukum dugaan peninstaan agama konten makan “kriuk” babi, Lina  Mukherje sedang bersiap menjalani sidang di ruangaan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (5/9/2023), dengan agenda tuntutan.

Dari pantauan wartawan di ruang sidang, Lina Mukherjee duduk di ruang sidang seperti biasa mengunakan rompi tahanan berwarna orange dan kemeja putih serta menggunakan celana panjang berwarna pink dan sepatu.

Lina duduk didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Fatimah. Sementara itu saat dikonfirmasi terkait agenda sidang tuntutan yang di jalaninya hari ini, Lina Mukherjee menjawabnya dengan bijak.

“Kayaknya kalau yang itu kita harus siap kan hidup harus siap kapan aja kalau untuk dihadapi,” katanya.

Lina juga menceritakan kenapa dirinya semakin bijak dalam menjalani hukuman karena banyak kegiatan hal yang positif dilakukannya selama  ditahan di Lapas Perempuan seperti menjait, olahraga Voli ,masak dan beberapa kegiatan lainnya.

Sementara saat ditanya terkait selama dirinya ditahan untuk menjenguk Lina mengatakan belum ada karena jarak yang jauh.

“Untuk pihak keluarga saya belum ada yang datang nanti saya mintak untuk datang kesini karena jauh dari pulau Kalimantan ke Palembang,” ujar dia.

Untuk diketahui sebelumnya sidang Selebgram dan Tiktokers Lina Mukherjee  sempat tertunda pada 29 Agustus 2023 lantaran tuntutan JPU belum siap dari Kejagung karena masih dalam proses. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru