Agenda Tuntutan Sidang Dugaan Penistaan Agama Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee: Harus Siap

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selebgram dan Tiktokers yang tersangkut kasus hukum dugaan peninstaan agama konten makan “kriuk” babi, Lina  Mukherje sedang bersiap menjalani sidang di ruangaan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (5/9/2023), dengan agenda tuntutan.

Dari pantauan wartawan di ruang sidang, Lina Mukherjee duduk di ruang sidang seperti biasa mengunakan rompi tahanan berwarna orange dan kemeja putih serta menggunakan celana panjang berwarna pink dan sepatu.

Lina duduk didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Fatimah. Sementara itu saat dikonfirmasi terkait agenda sidang tuntutan yang di jalaninya hari ini, Lina Mukherjee menjawabnya dengan bijak.

“Kayaknya kalau yang itu kita harus siap kan hidup harus siap kapan aja kalau untuk dihadapi,” katanya.

Lina juga menceritakan kenapa dirinya semakin bijak dalam menjalani hukuman karena banyak kegiatan hal yang positif dilakukannya selama  ditahan di Lapas Perempuan seperti menjait, olahraga Voli ,masak dan beberapa kegiatan lainnya.

Sementara saat ditanya terkait selama dirinya ditahan untuk menjenguk Lina mengatakan belum ada karena jarak yang jauh.

“Untuk pihak keluarga saya belum ada yang datang nanti saya mintak untuk datang kesini karena jauh dari pulau Kalimantan ke Palembang,” ujar dia.

Untuk diketahui sebelumnya sidang Selebgram dan Tiktokers Lina Mukherjee  sempat tertunda pada 29 Agustus 2023 lantaran tuntutan JPU belum siap dari Kejagung karena masih dalam proses. (ANA)

Berita Terkait

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB