Agenda Tuntutan Sidang Dugaan Penistaan Agama Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee: Harus Siap

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selebgram dan Tiktokers yang tersangkut kasus hukum dugaan peninstaan agama konten makan “kriuk” babi, Lina  Mukherje sedang bersiap menjalani sidang di ruangaan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (5/9/2023), dengan agenda tuntutan.

Dari pantauan wartawan di ruang sidang, Lina Mukherjee duduk di ruang sidang seperti biasa mengunakan rompi tahanan berwarna orange dan kemeja putih serta menggunakan celana panjang berwarna pink dan sepatu.

Lina duduk didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Fatimah. Sementara itu saat dikonfirmasi terkait agenda sidang tuntutan yang di jalaninya hari ini, Lina Mukherjee menjawabnya dengan bijak.

“Kayaknya kalau yang itu kita harus siap kan hidup harus siap kapan aja kalau untuk dihadapi,” katanya.

Lina juga menceritakan kenapa dirinya semakin bijak dalam menjalani hukuman karena banyak kegiatan hal yang positif dilakukannya selama  ditahan di Lapas Perempuan seperti menjait, olahraga Voli ,masak dan beberapa kegiatan lainnya.

Sementara saat ditanya terkait selama dirinya ditahan untuk menjenguk Lina mengatakan belum ada karena jarak yang jauh.

“Untuk pihak keluarga saya belum ada yang datang nanti saya mintak untuk datang kesini karena jauh dari pulau Kalimantan ke Palembang,” ujar dia.

Untuk diketahui sebelumnya sidang Selebgram dan Tiktokers Lina Mukherjee  sempat tertunda pada 29 Agustus 2023 lantaran tuntutan JPU belum siap dari Kejagung karena masih dalam proses. (ANA)

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB