Lina Mukherjee Ajukan Penangguhan Penahanan dan Ingin Tempuh Restorative Justice

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Usai ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah resmi ditahan, tersangka kasus dugaan penistaan Agama, Lina Mukherjee, berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Selain itu, Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Ersa, menyampaikan keinginan kliennya, agar penyelesaian kasus ini dapat menempuh jalur restorative justice.

Sebelumnya, Lina ditahan akibat konten memakan kriuk babi sambil membaca bismillah, yang ia posting di akun TikTok miliknya, beberapa waktu lalu. Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, pada Senin, 10 Juli 2023.

“Klien kami berharap kasus ini bisa cepat selesai, karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Untuk itu kami akan mengajukan lagi pengajuan penahanan,” ujar Ersa, kuasa hukum Lina Mukherjee.

Selain penangguhan penahanan terhadap kliennya, pihaknya pun akan melakukan restorative justice antara pelapor dan terlapor.

“Kami akan mengupayakan restorative justice antara pelapor dan terlapor, agar mereka berdua bisa berdamai,” kata dia.

Ersa berharap, lewat restorative justice tidak ada yang dirugikan. “Ya harapannya mereka berdua bisa berdamai, dan tidak ada yang dirugikan,” harap dia.

Di tempat yang sama, Lina Mukherjee keluar dari ruangan penyidik dengan kondisi tangan diborgol. Tak hanya seorang diri, Lina ditemani dua orang asistennya. Lina juga sempat menyapa sejumlah awak media.

“Mba tidak kapok,” tanya salah satu awak media.

Spontan, Lina pun menjawab bahwa ke depannya ia tidak mau mengulanginya lagi.

“Saya tidak mau mengulangi. Tetapi, kalau harus menerima ini, harus diterima dengan ikhlas,” jawab Lina, dengan senyuman.

Mengenai kondisinya apakah dalam keadaan sehat, Lina menjawab untuk saat ini fisiknya cukup baik. Hanya saja, dirinya harus menyiapkan mental untuk di persidangan nanti.

“Karena katanya persidangan nanti cepat, jadi mental harus siap,” tutur Lina. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB