Lima Tersangka Pembalakan Ilegal Logging di Muba Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel. (Photo: Suci)

Kelima tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima tersangka yang diduga terlibat pembalakan liar atau illegal logging ditangkap Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan. Kelima tersangka berinisial R, R, MA, S dan H, kelimanya merupakan sopir truk.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan illegal logging di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Muba.

“Berkat laporan dari masyarakat tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan adanya tindak pidana kami mengamankan lima unit truk pengangkut kayu dan beberapa jenis kayu sekitar 150 batang dari hutan,” ungkap Listiyono, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan pengakuan dari ara tersangka bahwa mereka diupah seorang bosnya berinisial S yang masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka untuk satu kali mengangkut kayu mendapatkan upah Rp 300 ribu,” ujar Listiyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatuan KUHPidana.

“Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar,” kata Listiyono. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang
Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:18 WIB

Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terbaru