SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pembobolan ATM, membuat dua sabahat ini harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing.
Kedua sabahat itu yakni Syarif Kurniawan (51) warga Orde Baru Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning Palembang, dan rekannya yakni Berangkat Abdullah (15) warga KP Salasa Kelurahan Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Bogor.
Aksi pembobolan tersebut dilakukan dua sabahat ini terjadi pada Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 di sebuah ATM Indomaret 15 Ulu Palembang 15 Ulu Jakabaring, Palembang.
Dimana saat itu, sebelum korban yakni Oma Irama (47) warga KH Wahid Hasim Lorong Oxindo Kecamatan SU I Palembang, datang pelaku terlebih dahulu mengganjal mesin ATM di TKP (tempat kejadian perkara) dengan menggunakan Tusuk gigi.
Lalu, sesampai di ATM, saat korban memasukan kartu ATM kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM sama yang telah disiapkan oleh pelaku .
“Jadi pelaku ini sebelum korban datang terlebih dahulu sudah mengganjal ATM tersebut. Sedangkan korban yang mengetahui ATM nyangkut panik dan meminta tolong dengan pelaku,” ungkap Kapolrestabes Palembang,nKombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, ketika menggelar perkara pelaku, Senin (26/8/2024).
“Saat itu lupa pelaku yang sudah sudah mengetahui PIN korban dengan cara mengitip, dan menukar kartu ATM korban saat korban minta tolong, pelaku pura-pura kasihan, dan mengatakan ATM tidak bisa keluar. Padahal ATM korban sudah dicuri pelaku,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil 1 buah ATM Bank BRI milik korban yang berada di dalam mesin ATM. Lalu pelaku menyuruh korban untuk pindah ke mesin ATM lain.
“Saat itu pelaku menguras ATM milik korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp40 juta,” terang Harryo.
Selain mengamankan dua pelaku, sambung Harryo, Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1buah kartu ATM Bank BRI milik (korban), 1 buah tusuk gigi yg digunakan pelaku utk mengganjal di mesin ATM, 1 helai baju gamis hitam lis orange yg digunakan pelaku Syarit, 1 masker putih yg digunakan pelaku Syarif.
Selain itu, satu tas slempang hitam yg digunakan pelaku Syarif, 1 kopiah warna putih milik pelaku dan lembar foto dari cctv TKP saat pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di TKP tanggal 1 Agustus 2024.
“Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan, kedua pelaku mengaku sudah 5 kali beraksi di kota Palembang dan 2 kali di kota Muara Enim. “Terpaksa kami begini tidak ada pekerjaan, jadi kami membobol ATM, uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” aku keduanya dengan kepala tertunduk. (ANA)
Komentar