SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat jadi promotor atau mempromosikan situs perjudian online melalui media sosial (Medsos) Instagram, terdakwa Dandi Dwinata, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU kejati Sumsel, Yetty Febri Andini SH, melalui Jaksa pengganti, Desmilita SH ,dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/8/2024).
Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata tanpa hak mentrisibusikan, mentranmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Atas Perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan tuntutan dipersidangan.
Dalam dakwaan JPU, Bermula terdakwa mendapatkan pesan di instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untuk mempromosikan situs perjudian online dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp 1 juta.
Mengetahui hal tersebut, lalu terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut. Kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.
Selanjutnya admin meminta nomor Handphone terdakwa serta nomor rekening serta dana untuk pembayaran upah, setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan Whatsapp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs ke dalam media milik terdakwa.
kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulangkali.
Bahwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.
Namun tepatnya pada tanggal 02 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. (ANA)
Komentar