SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Korupsi pada proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, Empat terdakwa Jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/8/2024).
Empat terdakwa yang merupakan mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), yakni Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim, Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M,Syaran Jafizhan SH MH secara bergantian membaca dakwaan para terdakwa.
Dalam Poin Dakwaan JPU, Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel.
“Sehingga berdasarkan dakwaan untuk para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas JPU dalam surat dakwaannya.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, tiga terdakwa yakni Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Sementara itu untuk terdakwa Sumirin sama sekali tidak mengajukan eksepsi. (ANA)
Komentar