SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melakukan Penyulingan minyak ilegal hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran, Terdakwa Hairul dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, atau 18 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH MH dihadapkan majelis hakim Edi Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/5/2024).
Dalam Amar Tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.
Atas Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1.
“Menuntut, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 17,500.000.000 Subsider 3 bulan,“ jelas JPU dalam membacakan tuntutan di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU,terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.
Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.
Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibanti Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.
Nahas hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milil Sailan (DPO). (ANA)
Komentar