SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) ,(2) Ke-2 KUHP, terdakwa Muhammad Jasman di hukum pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eddy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/5/2024).
Adapun pertimbangan Hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresakan masyarakat, sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum perna dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Jasman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta dikurangi selama dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan,” jelas hakim ketua, saat membacakan amar putusan di persidangan.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam persidangan sebelum Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Siswanto SH menuntut terdakwa Muhammad Jasman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal pada tanggal 18 Desember 2021 terdakwa bersama dengan Saksi Mahendra sepakat untuk melakukan pencurian dan apabila sudah berhasil hasil dari pencurian akan di bagi rata kemudian saksi Mahendra membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan Terdakwa membawa 1 buah obeng panjang.
Kemudian Terdakwa dan Saksi Mahendra berangkat dari Jl. Serangam Kel. 30 Ilir Kec. IB II Palembang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna silver milik saksi Mahendra.
Namun pada saat melintas di Jl. Pangeran Ratu depan KPU Provinsi Sumatera Selatan Kel. 15 Ulu Kec. Jakabaring Kota Palembang Terdakwa besama saksi Mahendra melihat ada sekumpulan orang bersama saksi korban junaidi yang duduk di pinggir jalan sedang memegang Handphone.
Selanjutnya terdakwa bersama Saksi Mahendra memantau situasi sekitar, dirasa sudah aman kemudian terdakwa memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saksi mahendra di seberang jalan dengan taget mengambil Handphone milik saksi Junaidi.
kemudian saksi mahendra mengatakan “tunggulah kamu man, kalau sudah berhasil Nanti kamu kebutkan kendaraannya,“. Lalu saksi mahendra menyeberang jalan dan mendekarti saksi korban junaidi,namun pada saat saksi mahendra mendekati kaksi korban Junaidi dan merampas 1 unit Handphone milik saksi Korban.
Sehingga pada saat saksi mahendra ingin merampas Handphone milik saksi Korban , korban melakukan perlawanan sehingga saksi mahendra mencabut pisau dan mengibaskan pisau tersebut ke saksi Korban.
Akibatnya saksi Korban Junaidi mengalami luka di jari tangan kanan dan luka lecet di bagian perut kemudian.
Melihat kejadian tersebut saksi Rendi dan saksi Reno yang merupakan teman saksi Korban junaidi mencoba untuk menangkap saksi mahendra berserta 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang 15,5 cm gagang kayu tanpa sarung.
melihat hal tersebut kemudian terdakwa yang menunggu di seberang jalan langsung melarikan diri sambil mengunakan sepeda motor milik saksi Mahendra.
setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Seberang Ulu l guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar