SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, kurir sabu sebanyak 23 Kg atas nama erdakwa Febry Fadly melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).
Nota pembelaan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jasmadi SH dihadapan majelis hakim Paul Marpung SH MH dan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (11/6/2024).
Dalam Nota pembelaan,terdakwa Febry Fadly melalui tim kuasa hukumnya jasmadi SH MH, memohon dengan sangat kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya berkenan untuk memberikan putusan kepada terdakwa Febry Fadly dengan putusan yang seadil-adilnya atau yang seringan-ringannya (Ex Aequo et Bono).
“Kami memohon agar kiranya majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pasal 131 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pinta Jasmadi.
“Demikian nota/Pembelaan ini kami sampaikan, semoga dengan harapan mudah mudahan majelis hakim yang mulia berkenan dapat mengabulkan nota pembelaan kami,“ harap Jasmadi, saat membacakan nota pembelaan di persidangan.
Seusai mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan kepada JPU.
“Bagaimana JPU terhadap pembelaan dari tim kuasa terdakwa, apakah kamu akan menanggapinya atau tidak,“ tanya majelis.
“Baiklah yang mulia, saya menanggapinya secara lisan saja. Saya tetap pada tuntutan,” jawab JPU.
Mendengarkan jawab dari Penuntut Umum, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Febry Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPertama: Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Febry Fadly alias Lee pada Selasa (19/12/23) pukul 16.00 WIB, di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB 2. Berawal Jumat (15/12/23) pukul 13.00 WIB, terdakwa Febry Fadly tengah berada di kota Sekayu, dihubungi Boby alias Aan alias Koko (DPO) untuk berangkat ke Palembang.
Untuk mengantarkan 24 kilogram sabu merek teh Cina warna kuning emas merek Guanyinwang, di depan Apotek K – 24 di Jalan Jaksa Agung R Suprapto.
Sabu 24 kg tersebut diminta Boby alias Aan alias Koko sendiri, dengan upah Rp 48 juta. Lalu datang mobil Suzuki SY 415 Baleno QL BG 1416 QL warna hijau metalik, yang membawa narkotika, setibanya di depan Apotek K-24, orang yang membawa mobil langsung pergi.
Sewaktu terdakwa Febry hendak menyalakan mobil, datang polisi berpakaian preman melakukan penyergapan. Dari penggeledahan kotak kardus warna coklat berikan 24 bungkus narkotika, berada di bagasi belakang mobil. Maka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel. (ANA)
Komentar