Dua Kurir Sabu 33 Kg Dituntut Pidana Mati

Hukum8 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jadi kurir sabu sebanyak 33 Kg, dua Terdakwa yakni Abdul Rosyid dan Madin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ichsan Azwar SH MH, melalui Jaksa Penganti Allan Pratomo SH, dihadapan Majelis Hakim Fatimah SH MH, pada Persidangan di Pengadulan Negeri Palembang, Selasa (11/6/2024).

Dalam amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, yakni Abdul Rosyid dan Madin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni Abdul Rosyid dan Madin dengan pidana mati,“ jelas JPU ketika membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI memperoleh laporan informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu didaerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian  Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.55 WIB, didepan warung sate padang “NITA” di Jalan Tanjung Api-api, kota Palembang, Saksi Aris Hernawan bersama dengan tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI lainnya mengawasi Mobil Daihatsu Xenia dengan yang dikemudikan terdakwa Abdul Rosyid bersama  dengan terdakwa Madin.

Saat tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI berhasil memberhentikan Mobil Daihatsu Xenia dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kedua terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah kardus yang berisi 10 bungkus plastik berwarna hitam bergambar ikan arwana berisikan kristal berwarna putih dengan jumlah berat brutto 10.475,2 gram yang berada di jok baris kedua mobil tersebut.

Kemudian tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI yang melakukan pengejaran, sehingga dilakukan penyisiran sesuai perkiraan arah perjalanan mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR tersebut, dan sekitar pukul 02.30 WIB, tepatnya di Jalan Ali Gathmir Lorong Sei Bayas RT.18 RW.03, Kelurahan Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut dalam kondisi terparkir dan terkunci tanpa ada pengemudi didalam mobil tersebut.

Setelah itu tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, meminta saksi Muhammad Kurniawan selaku Ketua RT setempat untuk mendatangi lokasi penemuan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut. Setelah itu tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI bersama dengan saksi Muhammad Kurniawan.

Melihat dari bagian kaca mobil terdapat 2 kardus yang tersimpan di jok belakang, kemudian dilakukan pembongkaran terhadap mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut, dan ditemukan 2 buah kardus berisikan 22  bungkus narkotika jenis shabu-shabu seberat 22.822,3 gram, yang sebelumhya dibawa oleh kedua terdakwa.

Selanjutnya kedua terdakwa berseta barang bukti langsung dibawa oleh tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI guna proses hukum lebih lanjut. (ANA)

    Komentar