Terbukti Lakukan Penipuan, Raden Fauzi di Hukum 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana kasus dugaan penipuan dalam proyek pemakaman dan destinasi wisata Bumi Hejo Kahuripan (BHK), Raden Fauzi dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam Amar putusan Majelis hakim Siti Fatimah SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raden Fauzi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya terdakwa Raden Fauzi diancam pidana dalam pasal  378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raden Fauzi  dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ jelas Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/6/2024).

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menuntut terdakwa Raden Fauzi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam Dakwaan JPU, Terdakwa Raden Fauzi, pada 25 September 2021, menemui saksi Ulung Sampurna Jaya dan Syaifuddin, untuk menawarkan bisnis proyek investasi destinasi agro wisata dan tempat pemakaman komersil, bertemu di Perumahan Pakri, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur I.

Terdakwa Raden Fauzi menawarkan saksi Ulung Sampurna Jaya dan saksi Syaifuddin, untuk menanamkan modal investasi proyek Bumi Hejo Kahuripan (BHK), terletak di tiga kecamatan dan 11 desa, di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, seluas 1.368 hektar.

Proyek BHK membutuhkan suntikan modal, dari pembebasan lahan, sewa alat berat, dan dari pengurukan tanah dari bukit akan menghasilkan uang dalam waktu singkat. Tanah uruk akan dijual untuk tanah timbun proyek pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung dan proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek tahap 2.

Fauzi mengatakan proyek akan menguntungkan, karena sudah banyak investor yang tertarik. Mendengar penjelasan terdakwa Fauzi, saksi Ulung Sampurna dan saksi Syaifuddin yakin dan tertarik untuk berinvestasi.

Saksi Syaifuddin memberikan 1000 gram emas, 60 ribu dolar Singapura dan 50 tibu US dollar, totalnya Rp2,35 miliar. Bahwa tanggal 25 September – 7 Oktober 2021, terdakwa Fauzi menghubungi saksi Ulung Sampurna untuk meminta dana investasi destinasi agro wisata dan pemakaman komersil.

Menurut terdakwa Fauzi digunakan untuk pelaksanaan operasional proyek, saksi Ulung pun mengirim secara bertahap kepada terdakwa Fauzi. Sejak tanggal 8 Oktober 2021 sebesar Rp 400 juta, lalu Rp 600 juta, Rp 700 juta, Rp 600 juta dan Rp 700 juta lagi.

Selanjutnya tanggal 19 Oktober 2021, terdakwa Fauzi, saksi Ulung dan saksi Syaifuddin mengecek lokasi bakal jadi proyek, yang tanahnya masih berupa kebun singkong dan sawah.

Setahun kemudian, saksi Ulung menanyakan progres proyek namun tidak ada kejelasan. Belakangan diketahui lahan tersebut diketahui masuk lahan sawah yang dilindungi.

Di mana saksi Ulung dan saksi Syaifuddin telah digunakan terdakwa untuk membayar uang muka pembelian mobil Pajero Sport F 4 MA milik Arif Nurdin (DPO) sebesar Rp 160 juta. Uang muka mobil Toyota Vellfire Rp 700 juta kepada Arif Nurdin (DPO) total Rp 1,3 miliar. Sebagian lagi untul ganti rugi biaya penerbitan izin lokasi dari Pemda Purwakarta.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ulung Sampurna mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dan saksi Syaifuddin Rp 2,35 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru