Kurir Narkoba Dibekuk Tim Jatanras saat Hendak Antarkan Pesanan

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan. (Photo: Suci)

Tersangka saat diamankan. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Bagus Maulana (31), warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Pria kelahiran Medan, 3 Maret 1994 ini, ditangkap di pinggir Jalan Desa Cinta Manis Baru Pal 7, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi memerintahkan Kanit 1 Subdit III Jatanras Kompol Willy Oscar untuk melakukan penyidikan.

Sesampainya di tempat sasaran, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengantarkan narkoba di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, Rabu (18/6/2025).

Dari hasil penggeledehan, ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi 2 butir peluru kaliber 2.2 mili meter yang disimpan di kantung celana depan sebelah kiri beserta 5 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kantung kanan sebelah kiri.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal berlapis tentang menyimpan, menguasai, dan membawa senjata api tanpa hak dan bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 serta Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. (ANA)

Berita Terkait

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara
Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Manggar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:15 WIB