Kuasa Hukum PT SKB Tak Terima Lahan Kliennya Digusur Paksa

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tidak Terima lahannya digusur PT Gorby Putra Utama, yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan luas  4500 hektar, Tim kuasa pendamping Karyawan PT SKB angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan tim pendamping kuasa karyawan PT SKB, David Sanaki SH dari LBH Merah Putih. Pihaknya sangat kecewa dengan adanya pengusuran ini. Padahal dalam hal ini pada gugatan sebelumnya PTS SKB sudah menang di tingkat  banding.

“Kalau memang PT Gorby tidak puas dengan putusan tersebut seharusnya mereka melakukan kasasi, bukan melakukan pengusuran  paksa seperti ini,“ tegas David, saat di wawancara, Kamis (2/5/2024).

David menjelaskan, karena menurut aturan hukum yang berlaku berdasarkan undang-undang tidak pantas untuk melakukan pengusuran selagi perkara tersebut masih dalam proses.

“Untuk itu kami selaku tim kuasa hukum karyawan PT SKB hal ini akan menempuh jalur hukum lainnya,“ ucap David.

Terpisah, selaku koordinator keamanan kebun PT SKB, Jumadi saat diwawancarai mengatakan, di momen hari Buruh Internasional idealnya tidak ada aktivitas untuk menghormati hari buruh tersebut.

Namun nyatanya ketika karyawan PT SKB ingin mengecek dan memanen buah sampai di lokasi kebun sawit, ditemukan lokasi kebun sawit tersebut sudah rata dengan tanah akibat digusur paksa oleh PT Gorby.

“Untuk itu dalam hal ini kami meminta kepada pihak  terkait, khusus Presiden Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan kami,“ jelasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama Prasetya Sanjaya SH saat di lapangan mengatakan Terkait HGU Silakan kalau pihak PT SKB mau mengajukan upaya hukum lainnya, kami tidak keberatan.

“Cuma putusan pertama itu jadi asas utama bagi kami,terus yang kedua kalau ada indikasi tindak pidana yang terjadi terhadap kami silakan laporkan, kita sama-sama punya hak  upaya hukum,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB