Kuasa Hukum PT SKB Tak Terima Lahan Kliennya Digusur Paksa

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tidak Terima lahannya digusur PT Gorby Putra Utama, yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan luas  4500 hektar, Tim kuasa pendamping Karyawan PT SKB angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan tim pendamping kuasa karyawan PT SKB, David Sanaki SH dari LBH Merah Putih. Pihaknya sangat kecewa dengan adanya pengusuran ini. Padahal dalam hal ini pada gugatan sebelumnya PTS SKB sudah menang di tingkat  banding.

“Kalau memang PT Gorby tidak puas dengan putusan tersebut seharusnya mereka melakukan kasasi, bukan melakukan pengusuran  paksa seperti ini,“ tegas David, saat di wawancara, Kamis (2/5/2024).

David menjelaskan, karena menurut aturan hukum yang berlaku berdasarkan undang-undang tidak pantas untuk melakukan pengusuran selagi perkara tersebut masih dalam proses.

“Untuk itu kami selaku tim kuasa hukum karyawan PT SKB hal ini akan menempuh jalur hukum lainnya,“ ucap David.

Terpisah, selaku koordinator keamanan kebun PT SKB, Jumadi saat diwawancarai mengatakan, di momen hari Buruh Internasional idealnya tidak ada aktivitas untuk menghormati hari buruh tersebut.

Namun nyatanya ketika karyawan PT SKB ingin mengecek dan memanen buah sampai di lokasi kebun sawit, ditemukan lokasi kebun sawit tersebut sudah rata dengan tanah akibat digusur paksa oleh PT Gorby.

“Untuk itu dalam hal ini kami meminta kepada pihak  terkait, khusus Presiden Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan kami,“ jelasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama Prasetya Sanjaya SH saat di lapangan mengatakan Terkait HGU Silakan kalau pihak PT SKB mau mengajukan upaya hukum lainnya, kami tidak keberatan.

“Cuma putusan pertama itu jadi asas utama bagi kami,terus yang kedua kalau ada indikasi tindak pidana yang terjadi terhadap kami silakan laporkan, kita sama-sama punya hak  upaya hukum,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB