Korupsi Tol Kayu Agung, Sekda OKI M Husin Jadi Saksi

- Redaksi

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda OKI M Husin dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang,

Sekda OKI M Husin dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung – Pematang Panggang, yang menjerat tiga terdakwa yakni, Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Dengan agenda pemeriksaan saksi saksi Senin (22/5/23).

Salah satu saksi dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OKI) bernama M Husin.

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, saksi M Husin mengakui dari pembebasan lahan telah terjadi kesepakatan 60 sampai 40 persen antara PT Rambang dan masyarakat.

“Saudara saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT Rambang dan masyarakat 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?,” tanya hakim.

“Kapasitas saya sebagai ketua SK Tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40 – 60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” jawab M Husin.

Kemudian hakim menegaskan terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pembebasan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.

“Siapa yang menentukan SPH?,” kata hakim.

“Maaf yang mulia bukan kapasitas saya,” jawab M Husin singkat.

Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menegaskan SPH yang berada di tanah negara.

“Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu bearti milik negara kenapa ada SPH. Jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut. Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya,” seru hakim ketua.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir. Oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.

Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp. 5.765.780.041,00. atau Rp 5,76 miliar. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB