SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar lebih, tiga terdakwa Jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (3/9/2024).
Adapun ketiga terdakwa tersebut diantara yakni Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) dan Riduan Selalu Kasi pendapatan keuangan dinas PMD Muba.
Dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Muba Dhea Oina Savitri SH membacakan dakwaan ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Selanjutnya, pada sekitar Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut,” ucap JPU saat membacakan dakwaan di dalam persidangan.
Kemudian didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
“Bahwa kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa / Kelurahan,sehingga menimbulkan keuangan Negara sebesar Rp.25.885.165.625,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024,” ujar penuntut umum.
Atas Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. (ANA)
Komentar