SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aliansi mahasiswa peduli lingkungan melakukan aksi damai di Kantor Walikota, untuk mendukung dan mendesak Pemerintah Kota Palembang terkait revitalisasi Pasar 16 Ilir, Senin (2/9/2024).
Koordinator Aksi Cakra dalam orasinya mengatakan, setelah pihaknya mempelajari permasalahan Pasar 16 Ilir, di mana kepemilikan atas gedung dan kios di Pasar 16 Ilir secara hukum sudah berakhir pada 2 Januari 2016, sehingga Pemerintah wajib melakukan pengamanan dan segera melakukan revitalisasi atas Pasar 16 Ilir tersebut. Sehingga dapat meningkatkan PAD yang selama ini hilang sejak 2016.
Terkait pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar kawasan Pasar 16 Illr, maka sepatutnya Pemerintah Kota Palembang mengembalikan fungsi jalan sebagai mana mestinya yaitu untuk sarana jalan lalu lintas dan parkir.
“Untuk Itu kami mendesak Pemerintah Kota Palembang agar segera melakukan pengamanan aset pemerintah kota yaitu gedung pasar 16 Ilir dan melakukan pengosongan karena sebetulnya seluruh hak atas SHMSRS dan HGB sudah berakhir di tanggal 2 Januari 2016,“ tegas Cakra, saat melakukan aksi damai didepan gedung wali kota Palembang Senin (2/9/2024).
Dalam tuntutannya, Cakra juga menyampaikan meminta Pemerintah Kota Palembang segera melakukan investigasi dan melaporkan oknum-oknum yang melakukan praktik pemungutan sewa dan jual beli kios serta lapak yang berada di Pasar 16 ilir.
Di mana terindikasi telah terjadi Perbuatan melawan hukum KUHP pidana pasal 385 sehingga terjadi kerugian negara hingga ratusan miliyar rupiah yang terjadi sejak 2 Januari 2016 hingga saat Ini dimana dalam catatan kami telah ada 3 laporan polisi yang masuk ke polrestabes mengenal masalah ini.
“Untuk itu kami juga memintak pemerintah agar mempercepat revitalisasi Pasar 16 Ilir sehingga menjadi salah satu kawasan pariwisata, kawasan sejarah, dan kawasan ekonomi unggul di Kota Palembang serta meminta pemerintah agar segera melakukan pembersihan dan relokasi Pedagang Kakl Lima di kawasan Pasar 16 Ilir dan mengembalikan fungsi jalan sebagai mana mestinya,“ jelasnya.
Terakhir Cakra juga meminta kepada pemerintah kota Palembang,untuk segera melakukan investigasi bahwa telah terjadi pungutan Ilar oleh oknum kepada Pedagang Kakl Lima tersebut.
“Antara lain pungutan kebersihan, pungutan keamanan dan pungutan lokasi lapak dimana dilakukan secara terstruktur, sistematif dan masit sehingga praktik-praktik PKL ini tumbuh subur dan semakin sulit dituntaskan,” tegasnya.
Sementara itu menangapi aksi damai tersebut Plt Asisten ll Kota Palembang, Rudi mengatakan kami sangat bangga terhadap adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya.
“Tentunya hal ini dapat menjadi perhatian kami serta dapat menambah semangat kami dalam berkerja keras dalam upaya revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang,Untuk permasalahan ini ,nanti kita kita adakan rapat dengan pihak PT Pasar 16 Ilir,“ jelasnya
Sementara itu tim kuasa hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Edi Siswanto SH mengatakan, pihaknya merespon adanya aksi damai yang dilakukan aliansi mahasiswa peduli lingkungan itu sah sah saja.
Tetapi yang menjadi pertanyaan, aliansi mahasiswa peduli lingkungan peduli terhadap Pasal 16 Palembang sejak kapan, karena selama ini selama bertahun-tahun belum pernah ada mahasiswa mengatasnamakan peduli lingkungan mengadopsi Pasar 16 Ilir Palembang.
Sekarang tiba-tiba muncul setelah berpolemik antara pemilik kios, pengelola dan Direktur Perumda Pasar Jaya memperingatkan pedang dan pemilik kios untuk keluar tiba mereka muncul dan melakukan aksi untuk mendesak pemerintah kota palembang untuk segera revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang.
“Intinya aliansi mahasiswa peduli lingkungan ini mendukung Pemerintah Kota Palembang untuk mempercepat revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang. Nah ini yang kita pertanyaan, dari mana mereka memiliki keyakinan bahwa apa yang diinginkan Pemkot dan Perumda Pasar Jaya ini adalah sesuatu yang benar,” jelas Edi, saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
Edi menjelaskan, gedung Pasar 16 Ilir, itu di kerjasamakan pihak swasta selaku pengelolaan didalam gedung itu ada pemilik yang bernama satuan rumah susun yang memiliki bukti kepemilikan SHM yang dijamin oleh undang undang Nomor 20 tahun 2011.
Nah didalam undang undang Nomor 20 tahun 2011 pemilik satuan rumah susun ini dijamin Negara dan tidak boleh ada yang menyatakan dihapus, kecuali pengadilan , tetapi sampai dengan sekarang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa SHM itu dihapus atau yang menyatakan kekuatan hukum pembuktian tidak ada.
Jadi sebagai kepemilikan hak harus dihormati dan menjadi kewajiban pemerintah kota,untuk menghentikan revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang dan tidak melakukan upaya pemaksaan kehendak yang menjerumus kriminalisasi apabila ancaman derektur perumda pasar jaya itu dilaksanakan.
“Bahkan dalam Pers lirisnya Derektur perumda pasar jaya mengatakan bahwa tidak akan bertanggung jawab sebagai ada perusakan, kehilangan terhadap pedang kios yang tidak bersedia keluar dari gedung pasar 16 , klau itu dilaksanakan maka itu akan jadi perbuatan kriminal berimplikasi terhadap hukum pidana, Nah itu,“ ucap Edi.
Disinggung agar permasalahan ini dapat selesai, Edi menjelaskan agar peningkatan gedung itu bisa berjalan pemilik kios atau rumah susun ini diajak duduk bersama.
Karena menurut peraturan pemerintah PP Nomor 13 tahun 2021, itu juga menjamin pemerakasan untuk melakukan revitalisasi itu menjamin tentang kepemilikan.
“Berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2021 ,klau memang akan di revitalisasi, pemilik kios ini harus mendapatkan jaminan dulu, bahwa setelah revitalisasi dapat menepati kembali haknya itu yang ada didalam gedung pasar 16 ilir Palembang,” ucapnya.
Edi kembali mengatakan, tetapi yang terjadi saat ini adalah mereka ini tidak diakui tentang kepemilikan dan bahkan harus keluar klau mau keluar klau memang berdagang lagi digedung pasar 16 palembang harus beli lagi dengan nilai yang Vantastis Rp 300 sampai dengan Rp 700 juta.
“Nah tetapi bukan soal nilainya yang jadi permasalahan sekarang tapi tentang kepemilikannya, orang yang sudah punya hak masak suruh beli lagi disitu kami menilai bahwa cara tersebut tidak benar, Jadi kalau mereka benar benar ingin menjamin kepemilikan satuan rumah susun ini setelah gedung di revitalisasi, kemudian pedang ditempatkan kembali sesuai dengan haknya berdasarkan SHM itu silakan atau klau tidak mendapat ganti rugi sesuai dengan kepemilikan mereka,“ tuturnya. (ANA)
Komentar