Posting Situs Judi Online, Dandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan perbuatan mempromosikan situs perjudian online melalui akun media Sosial (Medsos) Instagram, terdakwa Dandi Dwinata divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Efiyanto SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/9/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata tanpa hak mentrisibusikan, mentranmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Atas Perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 2 bulan,“ jelas hakim ketua, saat membacakan amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan nerima putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU kejati Sumsel Yetty Febri Andini SH melalui jaksa pengantin Desmilita SH menuntut terdakwa Dandi Dwinata, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bermula terdakwa mendapatkan pesan di instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untuk mempromosikan situs perjudian online dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp 1 juta.

Mengetahui hal tersebut  lalu terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut,Kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.

Selanjutnya admin meminta nomor Handphone terdakwa serta nomor rekening serta dana untuk pembayaran upah, setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan whatsapp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs menang4 ke dalam media milik terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulangkali.

Bahwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.

Namun tepatnya pada tanggal 02 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan
Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori
Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Tiga Terdakwa Lain Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:15 WIB

Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru