Posting Situs Judi Online, Dandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan perbuatan mempromosikan situs perjudian online melalui akun media Sosial (Medsos) Instagram, terdakwa Dandi Dwinata divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Efiyanto SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/9/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata tanpa hak mentrisibusikan, mentranmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Atas Perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 2 bulan,“ jelas hakim ketua, saat membacakan amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan nerima putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU kejati Sumsel Yetty Febri Andini SH melalui jaksa pengantin Desmilita SH menuntut terdakwa Dandi Dwinata, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bermula terdakwa mendapatkan pesan di instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untuk mempromosikan situs perjudian online dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp 1 juta.

Mengetahui hal tersebut  lalu terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut,Kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.

Selanjutnya admin meminta nomor Handphone terdakwa serta nomor rekening serta dana untuk pembayaran upah, setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan whatsapp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs menang4 ke dalam media milik terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulangkali.

Bahwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.

Namun tepatnya pada tanggal 02 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Berita Terbaru