Edarkan 17 Paket Kecil Sabu, Sandi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat netto 3,696 gram, terdakwa Sandri Agustian Lesmana, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Palembang, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/9/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Isnaini SH melalui jaksa pengganti Desmilita SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Noor Ichwan Ichlas Adha SH MH.

Dalam Tuntutannya JPU, menyatakan bahwa terdakwa Sandri Agustian Lesmana telah terbukti bersalah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” berupa 17  plastic klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat Netto 3, 696 Gram.

Atas perbuatannya terdakwa Sandri Agustian Lesmana, dijerat dengan  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sandri Agustian Lesmana, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Sandri melalui kuasa hukumnya memohon keringanan kepada Majelis Hakim.

Diketahui dalam dakwaannya terdakwa Sandri membeli sabu kepada Sazili (DPO) sebanyak dua jie seharga 2 juta, selanjutnya terdakwa Sandri memecah sabu tersebut menjadi 18 paket, dijual 1 paket seharga Rp 150 ribu.

Dan sisa 17 paket sabu, dan terdakwa Sandri duduk santai dihalaman yayasan sabililah dijalan pipa kecamatan kemuning menunggu  pembeli yang datang.

Selanjutnya tim Unit Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu dihalaman Yayasan Sabililah Jalan Pipa Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut  tim Unit Porlestabes langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Komodo didalamnya terdapat 17 plastic klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 3,696 gram.

Kemudian saat dilakukan ingtrogasi terkaid  atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut ia beli dari saudara Sazili (DPO) dengan Rp 2 juta.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamkan di Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru