Edarkan 17 Paket Kecil Sabu, Sandi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat netto 3,696 gram, terdakwa Sandri Agustian Lesmana, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Palembang, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/9/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Isnaini SH melalui jaksa pengganti Desmilita SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Noor Ichwan Ichlas Adha SH MH.

Dalam Tuntutannya JPU, menyatakan bahwa terdakwa Sandri Agustian Lesmana telah terbukti bersalah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” berupa 17  plastic klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat Netto 3, 696 Gram.

Atas perbuatannya terdakwa Sandri Agustian Lesmana, dijerat dengan  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sandri Agustian Lesmana, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Sandri melalui kuasa hukumnya memohon keringanan kepada Majelis Hakim.

Diketahui dalam dakwaannya terdakwa Sandri membeli sabu kepada Sazili (DPO) sebanyak dua jie seharga 2 juta, selanjutnya terdakwa Sandri memecah sabu tersebut menjadi 18 paket, dijual 1 paket seharga Rp 150 ribu.

Dan sisa 17 paket sabu, dan terdakwa Sandri duduk santai dihalaman yayasan sabililah dijalan pipa kecamatan kemuning menunggu  pembeli yang datang.

Selanjutnya tim Unit Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu dihalaman Yayasan Sabililah Jalan Pipa Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut  tim Unit Porlestabes langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Komodo didalamnya terdapat 17 plastic klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 3,696 gram.

Kemudian saat dilakukan ingtrogasi terkaid  atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut ia beli dari saudara Sazili (DPO) dengan Rp 2 juta.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamkan di Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar