SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Muaradua, Edwin Herius, yang terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021 – 2022, kembali jalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (14/3/2024).
Di hadapan Majelis Hakim Hakim Kristanto Sianipar SH MH,Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan 12 orang Saksi. Dalam keterangannya salah satu saksi Eko mengatakan, terkait foto kebun kopi yang berada di daerah Talang Padang, dirinya tidak tahu itu punya siapa.
“Kebun kopi itu di foto sama orang BNI sendiri, saat asal tanda tangan saja, yang penting cair kami tidak pernah menerima buku tabungan, buku ATM dan slip penarikan, kami juga tidak ada kemitraan dengan alm Edward, tidak tahu uangnya sudah cair,” tegas saksi serta diperkuat oleh para saksi lain.
Sementara itu Saksi Edi Cahyono menegaskan, bahwa ia telah mengajukan pinjaman KUR untuk tanam jagung dengan luas lahan 3 hektar.
“Saya mengajukan KUR disekitar tahun 2022, nilainya sebesar Rp 20 juta, tapi dana KUR tersebut tidak pernah cair atau dapat sama sekali, namun saya bingung ada tagihan dari Bank BNI, dan saya bilang sama petugas saya tidak pernah dapat dana itu,” ungkap Edi dalam sidang.
Kemudian saksi Edi juga menjelaskan selain dirinya, yang tidak dapat dana KUR yang sempat diajukannya di Bank BNI, yang membuat saya heran ada lima orang saksi dapat dana KUR sebesar Rp 10 juta, sedangkan dari pengajuan semestinya Rp 20 juta.
“Rencananya kalau dana KUR tersebut cair, untuk dipergunakan menanam jagung, di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan,” jelasnya.
Dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ada lima orang saksi yang mengakui menerima uang pencarian dengan nilai Rp10 juta, diantaranya saksi Ali Sadikin, Suwarno, Sugianto, A Hidayat dan saksi Jupriadi.
“Waktu itu kami terima uang cash, dari Pak Kilik selaku Kadus di desa kami, pengajuan uangnya Rp 20 juta, tapi cairnya hanya Rp10 juta, kami tidak dapat buku tabungan, uang tersebut untuk pengajuan KUR, barulah 3 bulan kemudian dana KUR cair, namun belum ada angsuran pengembalian, itu disekitar akhir tahun 2022, terkait alm Edward itu para saksi tahunya ia anggota dewan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Edwin Herius selaku Pemimpin BNI KCP Muaradua sejak Bulan November 2019 sampai dengan Bulan Oktober 2023 berdasarkan SK Kantor Wilayah Palembang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No: KP/432/WPL/11/R tanggal 29 November 2019, pada kurun waktu dalam bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Kemudian dilakukan secara berlanjut yaitu Edwin Herius bersama-sama Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 terhadap status tersangka karena telah meninggal dunia) selaku Collection Agent, tidak memverifikasi data/dokumen calon penerima dana KUR, tidak memeriksa kelengkapan persyaratan pencairan dana KUR, tidak memverifikasi terhadap kriteria usaha calon penerima dana KUR, tidak melakukan verifikasi / meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan, tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah/debitur, Pemimpin Kantor Cabang Pembantu sebagai pemutus aktivitas bisnis KUR tidak memeriksa kelengkapan persyaratan dan kualitas dokumen pendukung sesuai alur prosedur KUR yang berlaku dan menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur, tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana KUR kepada nasabah/debitur, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sehingga perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Edwin Herius bersama-sama Edwar Hadi (Alm) yang mengakibatkan kerugian Negara atau Perekonomian Negara Cq. Bank BNI KCP Muaradua sebesar Rp 1.636.385. (ANA)
Komentar