Kanwil DJP Sumsel dan Babel Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari

Hukum16 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel), bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumsel serahkan tiga tersangka berikut barang bukti, terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan, ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (14/3/2024).

Ketiga tersangka itu ialah NR alias F, N dan MYF, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka merupakan tahap II (P-22), dalam proses penyidikan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (23/1/2024).

Tersangka NR alias F, N dan MYF melalui Wajib Pajak PT RJU, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Pertambahan Nilai (PPN) masa/Tahun Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2020 dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

Tindak pidana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai

kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp525 juta.

Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Sumsel dan Kep Bangka Belitung, telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka, untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan Tersangka merupakan kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Polda Sumsel, Kejati Sumsel serta Kejari Palembang.

Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (ANA)

    Komentar