Gelapkan Uang Cafe Beyond House Rp54 juta, Putri Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gelapkan Uang Cafe Beyond House sebesar Rp54 juta, terdakwa Ade Putri Yuliani dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Sigit Sugiantoro SH MH, dihadapkan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ade Putri Yuliani, terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan. Atas perbuatan terdakwa Ade Putri Yuliani diatur dan dipidana dalam  dakwaan Pasal 374 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukum terhadap terdakwa Ade Putri Yuliani

 dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,“ jelas JPU, saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa langsung menyatakan noto pembelaan atau pledoi dihadapkan majelis hakim.

“Ya yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seiringan ringannya, dan saya merasa bersalah dan menyesal dan mempunyai tanggung anak kecil.

“Sekali lagi yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang sering ringannya,“ ucap terdakwa saat dipersidangan.

Mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa, majelis hakim langsung menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui dalam dakwaan JPU,dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa diketahui pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023, terdakwa mengirim bukti transfer ke grup WA tempatnya bekerja.

Namun rekening penerima bukan rekening resmi resto yaitu Bank BCA No.Rek.3410417137 An.Fajriah Taufiq dan Bank Mandiri No.Rek.1130016089694 An.Fajriah Taufiq melainkan ditransfer melalui rekening pribadi milik terdakwa.

Sehingga saat itu saksi korban mempertanyakan kenapa bisa dilakukan pembayaran ke rekening pribadi milik terdakwa tersebut.

Lalu terdakwa menjawab beralasan tidak sengaja memberikan nomor rekening miliknya dan meminta maaf kepada saksi korban, lalu pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB saksi korban memanggil terdakwa untuk datang ke Beyond House.

Lalu setelah bertemu saksi korban mempertanyakan perbuatan tersebut sudah berapa kali menerima uang konsumen ke rekening milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mengakui perbuatannya telah menerima pembayaran dari konsumen ke rekening pribadinya sejak diangkat menjadi admin, yaitu sekira pada Mei 2023 terhitung mulai dari Juli sampai Oktober 2023. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 54 juta. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah Limas, Korban Akui Percaya Karena Status Kepala Dinas

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:15 WIB