Gelapkan Uang Cafe Beyond House Rp54 juta, Putri Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gelapkan Uang Cafe Beyond House sebesar Rp54 juta, terdakwa Ade Putri Yuliani dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Sigit Sugiantoro SH MH, dihadapkan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ade Putri Yuliani, terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan. Atas perbuatan terdakwa Ade Putri Yuliani diatur dan dipidana dalam  dakwaan Pasal 374 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukum terhadap terdakwa Ade Putri Yuliani

 dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,“ jelas JPU, saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa langsung menyatakan noto pembelaan atau pledoi dihadapkan majelis hakim.

“Ya yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seiringan ringannya, dan saya merasa bersalah dan menyesal dan mempunyai tanggung anak kecil.

“Sekali lagi yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang sering ringannya,“ ucap terdakwa saat dipersidangan.

Mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa, majelis hakim langsung menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui dalam dakwaan JPU,dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa diketahui pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023, terdakwa mengirim bukti transfer ke grup WA tempatnya bekerja.

Namun rekening penerima bukan rekening resmi resto yaitu Bank BCA No.Rek.3410417137 An.Fajriah Taufiq dan Bank Mandiri No.Rek.1130016089694 An.Fajriah Taufiq melainkan ditransfer melalui rekening pribadi milik terdakwa.

Sehingga saat itu saksi korban mempertanyakan kenapa bisa dilakukan pembayaran ke rekening pribadi milik terdakwa tersebut.

Lalu terdakwa menjawab beralasan tidak sengaja memberikan nomor rekening miliknya dan meminta maaf kepada saksi korban, lalu pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB saksi korban memanggil terdakwa untuk datang ke Beyond House.

Lalu setelah bertemu saksi korban mempertanyakan perbuatan tersebut sudah berapa kali menerima uang konsumen ke rekening milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mengakui perbuatannya telah menerima pembayaran dari konsumen ke rekening pribadinya sejak diangkat menjadi admin, yaitu sekira pada Mei 2023 terhitung mulai dari Juli sampai Oktober 2023. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 54 juta. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB