SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin, resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022-2023.
Dua orang tersangka merupakan oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin yakni Bambang Gusriandi dan Mirdayani.
Kasi pidsus kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH, mengatakan, hari ini tim penyidik pidsus Kejari Banyuasin melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial BG, selaku Sekretaris Korpri, dan Bendahara Korpri berinisial MY.
“Kedua tersangka ditahan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022-2023,” tegas Hendy, melalui siaran Pers, Kamis (14/3/2024)
Hendy menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022-2023.
Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan dua pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANA)
Komentar