Bobol Uang Nasabah Rp6,4 Miliar, Eks Pegawai BNI Diadili

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar, terdakwa Andrie Triyono jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (13/3/2024).

Dihadapkan majelis hakim Editerial SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukuman Posbakum PN Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan terdakwa Andrie Triyono.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Andri Triyono (34) pegawai BNI kantor cabang Kayuagung, sejak 2013 hingga 2023 jabatan sebagai penyelia pemasaran dan Pgs branch service manager, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menarik dana tabungan nasabah 8 orang. Yakni Indrayani (almarhum), Yatmi, Rohimah, Yusmin, Siti Jarai, Abdullah, Theresya dan Suparman.

Pertama, Siti Jarai membuka rekening deposito tanggal 17 Februari 2017, sebesar Rp 1 miliar. Lalu 24 Oktober 2022, nasabah Siti Jarai meminta bantuan terdakwa untuk membuka rekening BNI taplus tanpa kehadiran Siti Jarai. Selanjutnya terdakwa Andri Triyono menemui Siti Jarai di rumah korban. Meminta tandatangan formulir pembukaan rekening BNI Taplus.

Kemudian formulir terdakwa berikan kepada M Iqbal Taman selaku customer service BNI cabang Kayuagung. Iqbal membukakan rekening BNI taplus atas nama Siti Jarai. Siti Jarai juga meminta terdakwa untuk menutup depositonya Rp 100 juta, dengan penyerahan bilyet deposito.

Lalu terdakwa menemui M Iqbal Taman untuk melakukan pencairan deposito tanpa kehadiran nasabah Siti Jarai. Bahwa terdakwa memindah bukukan dari ATM tabungan BNI Taplus nasabah Siti Jarai sebesar Rp 100 juta ke rekening Mandiri atas nama terdakwa.

Kembali terdakwa memindah bukukan melalui ATM tabungan taplus Siti Jarai sebesar Rp 1 miliar ke rekening Bank Cimb atas nama terdakwa.

Nasabah berikutnya Yatmi, memiliki simpanan deposito BNI Taplus sebesar Rp 1,5 miliar. Oleh terdakwa memindah bukukan melalui ATM sebesar Rp 75 juta dan Rp 500 juta dari rekening BNI taplus Yatmi, dipindah bukukan ke rekening nasabah Abdullah sebesar Rp 80 juta. Terdakwa juga memindahkan nasabah Yatmi ke rekening Bank BCA.

Serta korban nasabah Indrayani sebesar Rp 1 miliar 74 juta lebih. Terdakwa menemui Hellen Rahayu SPd sebagai custumer service, menyerahkan formulir permohonan layanan nasabah Indrayani, tanpa kehadiran langsung nasabah Indrayani. Terdakwa mengajukan aktivasi mobile banking nasabah Indrayani. Meski sempat ditolak Hellen, tapi diancam akan dilaporkan terdakwa ke pimpinan bank.

Setelah terdakwa mengaktivasi mobile banking tanggal 14 September 2023, terdakwa memindah bukukan dari rekening BNI taplus milik Indrayani ke rekening Bank Danamon milik terdakwa sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya tiga kali sebesar Rp 50 juta, dengan total Rp 400 juta.

Ketika nasabah Indrayani untuk menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta, Indrayani melihat ada penerikan uang tabungan miliknya sebesar Rp 400 juta, ia pun melapor bahwa tidak pernah melakukan penarikan uang tabungan. Tidak pernah melakukan perubahan data nomor ponsel serta email. Akibatnya terdakwa Andri Triyono diperiksa dan mengakui perbuatannya.

Hasil audit BNI cabang Kayuagung, 8 orang nasabah telah dirugikan sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih. Rinciannya, nasabah Abdulah uang tabungannya terkuras Rp 189 juta lebih dan Rp 2,5 miliar. Nasabah Suparman Rp 373 juta. Nasabah Theresya Rp 370 juta. Nasabah Rohiman, Rp 650 juta. Nasabah Siti Jarai Nehru Rp 1 miliar 100 juta. Nasabah Yusmin Rp 400 juta. Nasabah Indrayani Rp 400 juta. Dan nasabah Yatmi Rp 500 juta.

Atas perbuatan terdakwa didakwa Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru