Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukum191 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pada Dana desa di desa Mehanggin OKU Selatan, terdakwa Cikhan Selaku Kepada desa Mehanggin OKU Selatan dituntut JPU 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/10/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Cikhan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp557 juta.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Atas perbuatan terdakwa Cikhan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Cikhan dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.

Lanjut JPU, selain menuntut terdakwa terdakwa pidana penjara terdakwa Cikhan juga dituntut dengan pidana Uang Pengantin (UP) sebesar  Rp 507.647.490 juta, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari OKU Selatan, terdakwa Cikhan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan dengan Agenda Pembelaan (Pledoi). (ANA)

    Komentar