SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp485.758.618, terdakwa Sodikin oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelakar Kabupaten Muara Enim dionis 2 tahun 6 bulan Penjara.
Dalam Amar Putusan Majelis hakim Pitriadi SH MH,menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sodikin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dana desa sebesar Rp 485,7 juta.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sodikin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan,“ tegas Hakim ketua saat membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (9/1/2025).
Selain di pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 485,7 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan kurung pidana selama 2 tahun.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Sodikin maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Sodikin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (ANA)
Komentar