Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Medang Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sodikin dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Sodikin dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp485.758.618, terdakwa Sodikin oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelakar Kabupaten Muara Enim dionis 2 tahun 6 bulan Penjara.

Dalam Amar Putusan Majelis hakim Pitriadi SH MH,menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sodikin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dana desa sebesar Rp 485,7 juta.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sodikin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan,“ tegas Hakim ketua saat membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (9/1/2025).

Selain di pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 485,7 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan kurung pidana selama 2 tahun.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Sodikin maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Sodikin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru