Komplotan Spesialis Pencuri Outdoor AC Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menindaklanjuti maraknya aksi pembobolan rumah kosong, membuat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil petugas pun berhasil mengamankan para pelaku spesialis rumah kosong di kota Palembang.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap petugas yakni Irawan, Chandra, Akbar Saputra dan Iwan yang merupakan warga Jalan Irigasi Kelurahan Sri Mulyo Kecamatan Semarang Borang Palembang, ditangkap tempat persembunyian mereka tanpa perlawanan, kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan mengatakan, pelaku beraksi di dua TKP pertama, beraksi di Jalan Irigasi, Lorong Hasan Kohar Perum Green Residen Indah, Kecamatan Semarang Borang, Selasa (23/7/2023).

Dan TKP kedua di Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (5/7/2023). “Jadi saat beraksi mereka ini ada dua TKP, yang berhasil kita ungkap, dengan menangkap empat tersangka di tempat persembunyiannya,” kata Iwan, Kamis (27/7/2023).

“Kita menangkap para tersangka tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Porlestabes Palembang, dengan barang bukti hasil curian mereka,” ungkapnya kembali.

Untuk motifnya, sambung Iwan, mereka nekat melakukan aksi pencurian ini lantaran terdesak faktor ekonomi. “Cara tersangka melakukan aksinya, dari keterangan mereka, terlebih dahulu memastikan kondisi rumah. Setelah aman baru melakukan aksinya, sambil mengawasi lokasi saat mereka beraksi,” katanya.

Untuk TKP di Jalan Irigasi Lorong Hasan Kohar Perum Green Residen Indah, Kecamatan, Semarang Borang, yang dilakukan Akbar Saputra dan Iwan, mereka berhasil mencuri satu buah outdoor AC.

Sedangkan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (5/7/2023) yang dilakukan dua tersangka lainnya mereka juga berhasil mencuri satu buah outdoor AC.

“Atas laporan korban Fitria Wulansari dan Elvina para tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti satu buah kipas outdoor AC, satu buah kunci ukuran 8-200 dan satu buah motor Honda Genio Nopol BG 5826 ACS, ” katanya.

Atas ulahnya keempat pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4E dan ke-5E KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Diduga Iri Tak Diterima Kerja, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB