Komplotan Bobol Rumah Kosong Ditangkap Unit Ranmor

- Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga orang komplotan pelaku bobol rumah kosong ditangkap Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya masing-masing.

Tersangka, yakni Sarbani (52) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Fajudin (43) warga Perumahan Pinang Mas Raya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Joko (32) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Informasi dihimpun, aksi pencurian terjadi hari Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB dirumah korban CK (55) di Jalan Kol Sulaiman Amin, KM 7, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, dimana saat kejadian korban sedang pergi meninggalkan rumah kosong dalam keadaan terkunci.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, Rabu (12/1/2022) membenarkan sudah mengamankan 3 orang tersangka bongkar rumah kosong.

“Kepada anggota kita, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Dimana bertugas untuk membongkar pintu garasi rumah tersangka Sarbani dan Fajudin dengan menggunakan linggis dan obeng, sedangkan tersangka Joko bertugas mengawasi situasi diluar rumah,” jelas Tri.

Masih kata Tri, bahwa setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka kemudian mengambil 2 buah tas kerja, 1 unit Laptop, 1 helai kain songket, 1 lembar STNK, SIM A, 2 Kunci motor, didalam kamar korban.

“Barang tersebut lalu di jual Tersangka Joko, kemudian uangnya di bagi dan menurut pengakuannya tersangka sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Tri.

Korban sendiri usai kejadian melapor ke Polsek Sukarami, “Dan selain tersangka ikut diamankan alat kejahatan berupa linggis, Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB