Kepala Disnakertrans Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Uang Rp285,6 Juta Disita

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, bersama Staf pribadinya berinisial AL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. (Photo: Hermansyah)

Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, bersama Staf pribadinya berinisial AL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, pada Jum’at kemarin (10/1/2025).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, dan Staf pribadinya berinisial AL. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, terkait OTT tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya AL, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Kajari Hutamrin, saat press release di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Kajari menjelaskan, untuk barang bukti Terkait OTT ditemukan  uang dan logam mulia. “Untuk itu total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia  dengan total 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200 juta,” jelasnya.

Menurut Kajari, bahwa modus yang dilakukan Deliar Marzoeki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.

“Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3,” ujarnya.

Kajari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait pasca OTT dimaksud,” jelasnya.

Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. “Terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru