SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang perempuan berinisial DS (27), warga Kecamatan Sukarami Palembang, melaporkan seorang pria berinisial APJ (27), yang baru dikenalnya lewat aplikasi Tinder.
DS melaporkan APJ karena sudah menipu dirinya, setelah meminjam uang namun kabur tidak mengembalikannya. Akibatnya, DS mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 20,78 juta.
“Saya datang ke kantor polisi ini, untuk melaporkan penipuan. Kenal dari aplikasi Tinder, lalu dia pinjam uang sampai totalnya mencapai Rp 20,7 juta, ternyata orangnya hilang, tidak bertanggung jawab,” ungkap DS, ketika ditemui usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (20/2/2025).
DS mengungkapkan, ia mengenal lelaki tersebut melalui aplikasi Tinder, sejak November 2024. Kemudian keduanya melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp agar lebih dekat.
“Saya tahu wajahnya karena sudah pernah ngobrol lewat video call WhatsApp, makanya percaya. Tapi selama berkomunikasi, APJ sering meminjam uang sama saya dan saya pinjamkan. Awal-awalnya memang dia kembalikan uang pinjamannya, tapi terus menerus dia meminjam dengan alasan tidak ada uang, hingga menumpuk sampai sekarang,” katanya.
Lanjut DS, terlapor APJ yang tinggal di Lampung tersebut mengaku bekerja di perusahaan Minimarket. Dan APJ bilang gajinya sistem Reimburse, makanya sering tidak ada uang pegangan.
“Terlapor APJ juga mengaku akan dimutasi ke Palembang, pada Senin 17 Februari 2025, bahkan dikasih lihat chat atasannya yang bilang kalau memang benar akan ke Palembang. Dia berjanji akan membayar hutang-hutangnya saat tiba di Palembang. Jadi saya percaya, bahkan katanya mau ke rumah juga, kenalan sama orang tua saya,” bebernya.
Diakui DS, bahwa terlapor APJ terakhir meminjam uang kepadanya, pada Sabtu (15/2/2025) lalu, sebesar Rp 1,98 juta. “Setelah saya tunggu sampai hari Senin, dia tidak ada kabar lagi. Besoknya hari Selasa, saya coba hubungi, ternyata WhatsApp nya tidak aktif lagi dan akun Tinder nya sudah hilang. Ditunggu di rumah, tidak ada juga padahal sudah dikasih tahu lokasi rumah,” katanya.
DS merinci, sudah 14 pinjaman yang belum dibayar APJ sejak Januari 2025 dengan nominal pinjaman Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. “Totalnya, terlapor berhutang kepada saya sebesar Rp 20,78 juta. Saya harap kalau bisa APJ ini ditangkap setelah saya buat laporan polisi ini, saya mau uang saya balik,” tuturnya.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan atau Penggelapan.
“Sudah kami terima laporan dan bukti rekening korannya. Saat ini, laporan tersebut akan kami teruskan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti,” tuturnya. (ANA)
Komentar