Kelabui Polisi, Ujang Simpan Ganja di Tong Sampah

- Redaksi

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Satnarkoba Polres Pagar Alam)

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Satnarkoba Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Ujang Mulyadi (46), warga Lembah Serunting RT 009 RW 004 Kelurahan  Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara di amankan Satuan Narkoba Polres Pagar Alam, Rabu kemarin (29/6/2022), sekira pukul 18.30 WIB, atas tindak pidana narkotika.

Penangkapan Ujang ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika di kediamannya, dan diduga bahwa dirinya adalah penjual atau pengedar.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Sutioso mengatakan, mendapati laporan tersebut, anggota Satnatkorba langsung bergerak cepat mendatangi alamat tersangka (TSK), tepatnya pada pukul 16.30 WIB.

“Dan ketika mendapati tersangka di rumahnya, kita langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan,” terangnya.

Benar saja, Kata Sutioso, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati satu bungkusan kertas yang diduga narkotika jenis ganja milik tersangka dengan berat 21,51 gram.

“Barang tersebut (BB) disimpan di dapur rumah, tepatnya di tong sampah,” jelas Kasat.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasat, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna penyidikan tindak pidananya.

“Tersangka terancam Undang-undang 35 tahun 1999 tentang tindak pidana narkotika,atau hukuman minimal 5 tahun penjara,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar
Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru