Kejati Terima Tahap ll dan Barang Bukti Tersangka Penganiayaan Dokter Koas

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan tahap ll dan barang bukti tersangka penganiayaan Dokter Koas di Palembang. (Photo: Hermansyah)

Pelimpahan tahap ll dan barang bukti tersangka penganiayaan Dokter Koas di Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka Fadilla alias Datuk dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025).

Tersangka Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi yang dijerat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik menerima tahap ll penyerahan tersangka FD dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

“Untuk tahap selanjutnya setelah tahap ll ini akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan, kapan pelimpahannya nanti kita kabari,” ungkap Vanny.

Ia juga menyampaikan, untuk pasal yang dikenakan untuk primer pasal 351 ayat 2 kemudian untuk subsider 351 ayat 1 KUHP, dan saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun  dakwaan.

“Untuk status tersangka saat ini tahanan jaksa, tersangka ditahan di rutan pakjo palembang selama 20 hari ke depan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru