Kejati Terima Tahap ll dan Barang Bukti Tersangka Penganiayaan Dokter Koas

Hukum52 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka Fadilla alias Datuk dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025).

Tersangka Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi yang dijerat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik menerima tahap ll penyerahan tersangka FD dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

Baca Juga :  Bunuh Narapidana, Lima Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

“Untuk tahap selanjutnya setelah tahap ll ini akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan, kapan pelimpahannya nanti kita kabari,” ungkap Vanny.

Ia juga menyampaikan, untuk pasal yang dikenakan untuk primer pasal 351 ayat 2 kemudian untuk subsider 351 ayat 1 KUHP, dan saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun  dakwaan.

“Untuk status tersangka saat ini tahanan jaksa, tersangka ditahan di rutan pakjo palembang selama 20 hari ke depan,” tuturnya. (ANA)

    Komentar