Kejati Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Prasarana LRT

Hukum90 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan tiga orang tersangka, terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Palembang, pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita Karya.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-05/1.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor PRINT-O5.M/L6/Fd 1/02/2024 Tanggai 29 Februari 2024, Jo Nomor PRINT O5 B/L.6/Fd 1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Baca Juga :  Bawa Ekstasi 10 Ribu Butir, Ferry Dituntut 18 Tahun Penjara

“Hari ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dalam perkara dugaan Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020.

“Adapun Ketiga orang tersangka tersebut berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya,” jelas Aspidum Kejati sumsel saat melakukan siaran Pers, Kamis (19/9/2024).

Aspidsus Kejati Sumsel juga menjelaskan, selanjutnya untuk para tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024.

Baca Juga :  Jual Sabu 173,82 gram, Tiga Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Adapun perbuatan para tersangka melanggar

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi Pengelolaan Dana Korpri, Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Katanya Aspidsus Lagi, para saksi yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini berjumlah  34 orang.

Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaanya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, mark’up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar, dan penyidik juga telah menyita sejumlah uang Rp 2.088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tersebut.

Aspidsus juga menegaskan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang, karena pada saat ini ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT. (ANA)

    Komentar