Jual Sabu 173,82 gram, Tiga Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran tergiur menjual sabu sebanyak 173,82 gram, tiga terdakwa yakni Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan, akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati sumsel Misrianti SH, yang mana ketiga terdakwa tersebut dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Dalam Amar putusan mejelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan bahwa terdakwa Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan telah terbukti  bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 Gram.

Atas perbuatanya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata hakim ketua, saat membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (19/9/2024).

Untuk diketahui dalam Dakwaan JPU kejadian bermula tepatnya pada tanggal 03 Juni 2024 yang bertempat di Jalan Di Panjaitan Lorong Sunia Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju  Kota Palembang, bahwa  ketiga terdakwa yakni Morist Aldiano, M. Rezky, Purnawan berhasil diamankan oleh tim reserse Polda Sumatera Selatan dengan cara (Undercover Buy).

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 Paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat Netto + 173,82 Gram. Selanjutnya para terdakwa bersets barang bukti langsung diamankan kepolda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru