SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang menjerat tiga terdakwa,kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda masih dengan pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (19/9/2024).
Adapun ketiga terdakwa tersebut, antara lain yakni, Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) dan Riduan Selalu Kasi pendapatan keuangan dinas PMD Muba.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa jaksa penuntut umum (JPU) kejari muba Dhea Oina Savitri SH menghadirkan 16 belas orang saksi.
Keenam belas (16) orang saksi tersebut diantara yakni, Deny Sukmana Sekretaris PMD Muba mantan Camat Lais, Oktarizal Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Muba, Ahmad Toiyir Kadis Perkebunan Muba mantan Camat Banyu Lincir, M Imron Mantan Camat Sungai Keru, Yugo Valentino Camat Keluang, Alfan Husein pensiunan ASN Muba.
Kemudian Emilia Aprianita mantan Camat Sungai Lilin, Marco Susanto Sekretaris DPRD Muba, Rio Aditya mantan Camat Babat Supat, Debi Heriyanto Camat Supat, Nuardi Endang Sekdin Perindang mantan Camat Batang Hari, Suganda Kabag Tata Pemerintah Kabupaten Muba.
Sementara itu 4 saksi dari Dinas PMD Muba yakni, Wisnu Wardana, Yudi Suhendra, Ardian Syahri dan Rustam Effendi.
Dalam keterangannya, 12 saksi yang merupakan Camat dan mantan Camat di Muba mengatakan, bahwa pada anggaran induk APBDes tahun 2019 untuk jaringan internet desa sebesar Rp 51 juta.
Sementara di APBDes Perubahan ada anggaran Rp 61 juta untuk pemasangan jaringan internet desa.
“Dari kegiatan pemasangan jaringan internet pada APBDes induk Camat tidak melakukan evaluasi, kemudian di APBDes Perubahan baru ada evaluasi karena ada surat edaran dari Kepala Dinas PMD Muba,” jawab para saksi.
Kemudian saat ditanya majelis hakim, apakah kegiatan internet desa mendesak, para saksi menjawab karena ada surat edaran dari Dinas PMD untuk seluruh Desa di Muba yang ditembuskan kepada Camat.
“Saudara saksi para Camat, apakah kegiatan internet ini mendesak?,” tanya hakim.
“Kegiatan pemasangan jaringan internet desa sebenarnya tidak mendesak yang mulia, hal itu dilaksanakan karena ada surat edaran dari Dinas PMD Muba yang ditembuskan kepada kami selaku Camat,” kata para saksi saat diperiksa sekaligus.
Saat kembali ditanya majelis hakim soal anggaran internet desa yang dibebankan ke APBDes disetiap desa para saksi mengaku tidak tahu detail terkait penggunaan anggaran desa dan hanya mengaku hanya menjadi penonton.
“Kami dari kecamatan tidak tahu detail terkait penggunaan dana desa, yang tahu persis itu Dinas PMD dan Desa. Kami tidak ada kewenangan di desa, terkait kegiatan jaringan internet ini kami hanya jadi penonton saja yang mulia,” ungkap para Camat dan mantan Camat tersebut dalam persidangan.
Kemudian para saksi hanya mengaku menanda tangani SPPD sebagai bentuk rekomendasi untuk pencairan dana desa.
“Kami tidak pernah berurusan dengan Dinas PMD terkait pencairan dana desa apalagi pembayaran internet desa. Kami hanya merekomendasikan saja untuk pencairan ke Bank dan itupun harus ada rekomendasi juga dari Dinas PMD, kalau tidak ada tidak bisa cair dana desa tersebut yang mulia,” ujar para saksi.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan masih pemeriksaan saksi saksi dari JPU.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU kejari Muba bahwa Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar lebih. (ANA)


















