Terlibat Korupsi Pengelolaan Dana Korpri, Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, menuntut dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.

Keduanya dituntut lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023.

Dalam Amar tuntutanya, JPU kejari Banyuasin Yopi Misdiyana SH dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 342 juta, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap  terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” jelas JPU saat membacakan Amar tuntutan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/9/2024).

Selain itu, JPU juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp342 juta yang sudah dititipkan kedua terdakwa, dirampas untuk negara.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru