Kejari Tunggu Pelimpahan Kasus Suami Telantarkan Istri hingga Meninggal Dunia

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kejaksaan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Gedung kejaksaan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang tindak pidana umum, masih menunggu berkas perkara kasus dugaan penelantaran istri hingga meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, Kamis (13/2/2025).

Diketahui dalam kasus tersebut tersangka Wahyu Saputra merupakan pelaku penelantaran istrinya bernama Cindi Purnama Sari.

Fachri menerangkan,saat ini pihaknya baru menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Kota Palembang dengan nomor SPDP/52/I/2025/Reskrim.

“Terkait berkas perkara masih menunggu limpahan dari penyidik Polrestabes Palembang,” katanya, Kamis (13/2/2025).

Lanjutnya, SPDP yang diterima Kejari Palembang tersebut tertanggal 24 Januari 2025 dan sudah memulai penyidikan tindak pidana.

“Dalam SPDP, tersangka Wahyu Saputra dijerat Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 304 KUHPidana atau Pasal 49 huruf a, huruf b Jo Pasal 9 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terangnya.

Diketahui, bahwa Polrestabes Palembang menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25) yang meninggal dunia dalam kondisi memperihatinkan karena tidak diurus saat menderita sakit. (ANA)

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru