Kejari Tunggu Pelimpahan Kasus Suami Telantarkan Istri hingga Meninggal Dunia

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kejaksaan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Gedung kejaksaan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang tindak pidana umum, masih menunggu berkas perkara kasus dugaan penelantaran istri hingga meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, Kamis (13/2/2025).

Diketahui dalam kasus tersebut tersangka Wahyu Saputra merupakan pelaku penelantaran istrinya bernama Cindi Purnama Sari.

Fachri menerangkan,saat ini pihaknya baru menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Kota Palembang dengan nomor SPDP/52/I/2025/Reskrim.

“Terkait berkas perkara masih menunggu limpahan dari penyidik Polrestabes Palembang,” katanya, Kamis (13/2/2025).

Lanjutnya, SPDP yang diterima Kejari Palembang tersebut tertanggal 24 Januari 2025 dan sudah memulai penyidikan tindak pidana.

“Dalam SPDP, tersangka Wahyu Saputra dijerat Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 304 KUHPidana atau Pasal 49 huruf a, huruf b Jo Pasal 9 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terangnya.

Diketahui, bahwa Polrestabes Palembang menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25) yang meninggal dunia dalam kondisi memperihatinkan karena tidak diurus saat menderita sakit. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran
Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB